Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 11:06 WIB

Tuntut Tahanan Dibebaskan, Warga Luruk Polsek Dringu


					Tuntut Tahanan Dibebaskan, Warga Luruk Polsek Dringu Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolsek Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/7/2020) pagi. Mereka menuntut agar Zainal (45), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu dibebaskan karena penangkapannya dinilai bermasalah.

Versi polisi, ia diduga mencuri kelambu (jaring) yang digunakan untuk melindungi tanaman bawang merah di lahan, sekitar dua minggu lalu. Pengunjuk rasa bersikukuh, penangkapan Zainal tanpa disertai barang bukti jaring bawang merah.

Saat berunjuk rasa, Suliani (35), istri Zainal mendesak suaminya dikeluarkan dari tahanan. Soalnya, menurut keluarga, Zainal bukan pencuri.

“Jek tang lakeh tak ngalak ekebele ngalak, buktinah romoro bedeh neng polsek sapah se nyabek jiah (Suami saya tidak mencuri dituduh mencuri, barang buktinya ternyata sudah ada di polsek siapa yang naruh),” katanya.

Sementara itu secara terpisah Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq NH menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaporan warga. Laporannya, sejak sekitar dua bulan lalu sering terjadi kehilangan jaring bawang merah di sawahnya.

“Setelah itu Unit Reskrim menindaklanjuti, hasilnya mengerucut bahwa pelakunya Zainal. Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan pengambilan di dua TKP (tempat kejadian perkara), di Desa Sumbersuko dan Desa Tamansari,” kata Kaposek Dringu di ruang kerjanya.

Sebenarnya beberapa hari sebelum aksi demo, pihak keluarga telah mendatangi polsek dan melakukan mediasi dan meminta penahanan tersangka ditangguhkan. Namun pihak polsek tetap menjunjung tinggi proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami terbuka terkait persoalan ini karena kami melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dan surat tugas penangkapannya juga telah kami berikan ke pihak keluarga,” kata kapolsek.

Dikatakan, dalam aksi demonya, warga menuntut agar penahanan tersangka Zainal ditangguhkan. Namun penangguhan tersangka itu menjadi weewenang Polres.

“Kapolres tadi juga hadir di sini. Beliau mengatakan, kasus ini untuk terus dilanjutkan. Kalau pihak keluarga mengatakan pelaku tidak bersalah ada ruang untuk melakukan proses Praperadilan,” kata Iptu Taufiq. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal