Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2020 11:04 WIB

Mbok Suryo Laporkan Pendamping Aslut ke Polresta


					Mbok Suryo Laporkan Pendamping Aslut ke Polresta Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Kasus Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia Tetlantar (Aslut) dengan penerima Suryo Tiwani (75), warga RT/RW 01/02 Kelurahan Pilang berlanjut ke ranah hukum. Pihak Mbok Suryo, panggilan perempuan lanjut usia itu melaporkan pendamping Bantuan Sosial Aslut kepada Polresta Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ester (22), cucu dari Mbok Suryo saat pelaporan di Mapolresta Probolinggo, Jumat (26/6/2020). Hal dilakukan setelah pihaknya dua kali melakukan pertemuan di Kantor Kelurahan Pilang.

Lukman pihak pendamping Aslut Mbok Suryo, kata Ester, sudah mengakui saat pertemuan di kelurahan, telah mengambil bansos Mbok Suryo sebesar Rp2,7 juta.

Lukman juga menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut. Tetapi pihak keluarga Mbok Suryo yang mengaku ditipu, lebih memilih menempuh jalur hukum.

“Saya selaku keluarga tidak terima, karena nenek saya lansia, juga buta yang dimanfaatkan,” ungkap Ester di sela-sela usai pelaporan di Mapolresta.

Sementara itu secara terpisah Kasatreskrim Polres Kota Probolinggo, AKP Heri Sugiono membenarkan, adanya pelaporan penyalahgunaan bansos Aslut sebesar Rp2,7 juta ke Mapolresta.

Pihaknya masih mempelajari unsur-usur pidananya apakah sudah memenuhi atau belum. Yang jelas, laporan itu akan ditindaklanjuti.

“Kami akan melakukan penyelidikan atas pelaporan tersebut. Apabila ada dugaan tindak pidana, nanti kami akan naikkan kasusnya ke tingkat penyidikan,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal