Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 16 Jun 2020 06:05 WIB

Pria Tamatan SMA ini Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu


					Pria Tamatan SMA ini Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia diringkus setelah terlibat peredaran narkotika.

Pelaku yang diketahui bernama Jimy Bagoes Wirastya (25) diringkus pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 21.45 Wib. Saat itu, ia hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pria tamatan sekolah menengah atas (SMA) bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang oleh petugas kemudian ditindaklanjuti.

“Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan mengintai gerak-gerik pelaku. Laporan dari warga, memang sering terjadi transaksi narkoba sehingga warga merasa resah lalu melapor,” kata Sujilan, Selasa (16/6/2020).

Pelaku, imbuh Sujilan, diringkus polisi saat sedang menunggu pembeli. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku yang kala itu mengenakan kaos oblong merah.

“Kami sita HP android biru dan satu paket plastik klip berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, papar Sujilan, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tandas pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal