Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 16 Jun 2020 06:05 WIB

Pria Tamatan SMA ini Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu


					Pria Tamatan SMA ini Dibekuk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia diringkus setelah terlibat peredaran narkotika.

Pelaku yang diketahui bernama Jimy Bagoes Wirastya (25) diringkus pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 21.45 Wib. Saat itu, ia hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pria tamatan sekolah menengah atas (SMA) bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang oleh petugas kemudian ditindaklanjuti.

“Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan mengintai gerak-gerik pelaku. Laporan dari warga, memang sering terjadi transaksi narkoba sehingga warga merasa resah lalu melapor,” kata Sujilan, Selasa (16/6/2020).

Pelaku, imbuh Sujilan, diringkus polisi saat sedang menunggu pembeli. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku yang kala itu mengenakan kaos oblong merah.

“Kami sita HP android biru dan satu paket plastik klip berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, papar Sujilan, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tandas pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal