Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2020 09:53 WIB

Curi Burung Murai, 2 Bersaudara Ditangkap


					Curi Burung Murai, 2 Bersaudara Ditangkap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua pelaku pencurian burung jenis murai di Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo ditangkap jajaran Polresta Probolinggo.

Kedua pelaku tersebut yaitu Zainal Aarifin (22) dan Ilyas Royan Suro (27), keduanya dari warga Kelurahan Sumber wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Keduanya masih terikat hubungan saudara yakni, sepupu.

AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Kota Probolinggo mengatakan, kedua pelaku sebelum beraksi telah membagi peran. Yakni, Zainal yang mengambil burung dari luar pagar sedangkan Ilyas berperan menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi.

“Arif turun mengendap-ngendap mengambil burung milik korban melalui luar pagar teras sedangkan Ilyas menunggu diatas sepeda motor dengan mesin yang masih menyala sambil mengawasi situasi,” ujar AKP Heri Sugiono saat rilis di Mapolresta, Senin (8/6/2020).

Ia melanjutkan, burung jenis murai yang dicuri harganya sekitar Rp6 juta karena termasuk burung lomba. Tetapi oleh kedua pelaku dijual seharga Rp2.200.000.

Sementara Zainal saat diintograsi polisi mengaku, ia telah melakukan pencurian burung sebanyak enam kali di tempat yang berbeda. Hasil penjualan burung curian ia gunakan untuk membayar utangnya di bank.

“Sudah enam kali saya mencuri burung, hasilnya saya buat untuk bayar utang di bank,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal