Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2020 08:20 WIB

Hoaks; MUI ‘Warning’ Rapid Test via Sebaran Surat


					Hoaks; MUI ‘Warning’ Rapid Test via Sebaran Surat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Di tengah merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo, warga tetiba dihebohkan dengan sebaran surat yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa MUI Pusat mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada dengan pelaksaan Rapid Test terhadap para ulama, kiyai dan ustadz di Indonesia.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin Abd Rachim menyebut, bahwasanya sebaran berbentuk naskah gambar satu halaman tersebut tidak benar alias hoaks. Hal itu juga diperkuat dengan terbitnya surat klarifikasi dari MUI Pusat.

“Setelah keluar surat klarifikasi dari DP MUI Pusat, sebaran tersebut dinyatakan hoaks atau bohong. MUI Pusat juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut,” kata Yasin, Selasa (26/5/2020).

Ketidakabsahan surat tersebut, menurut Yasin, diketahui melalui logo, nomor surat, pemberitahuan, pengumuman dan yang redaksional surat yang tidak sesuai dengan standar penertiban surat yang berlaku di MUI.

“Yang berlaku seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal penerbitan, ditandatangani dua pemimpin harian dan dibubuhi stempel dari organisasi MUI,” tegas Yasin.

Dengan demikian, Yasin meminta serta mendesak kepada Aparat Penegak hmHukum (APH) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas pembuat kabar hoaks tersebut. Serta memproses secara hukum aktor intelektual yang terlibat.

“Karena telah menciptakan kebingungan dan keresahan umat islam serta masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI dan berupaya menghalangi program pemerintah mengatasi wabah ini,” ungkap dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

3 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU

3 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

1 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal