Menu

Mode Gelap
Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

Budaya · 14 Mei 2020 14:38 WIB

MUI Izinkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid


					MUI Izinkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mendekati hari raya Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerima fatwa dari MUI Pusat No 28 th 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Iedul Fitri.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, Fatwa MUI Pusat tersebur sudah dikirim ke Bupati Probolinggo, sebagai respon atas Surat Edaran (SE) Bupati Puput Tantriana Sari, Nomor. 451/220/426,33/220 item nomor 9.

“Sesuai fatwa MUI Pusat, untuk sholat ied kali ini, boleh diselenggarakan berjamaah baik di masjid atau dilapangan. Syaratnya, tetap mengikuti anjuran dari pemerintah,” kata Yasin, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan untuk desa dan kelurahan yang tidak masuk zona merah, tetap bisa melaksanakan sholat ied, lanjut Yasin, dengan syarat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Seperti memakai masker, menjaga jarak, khutbahnya tidak lama dan tidak bersalam-salaman. Jadi MUI kabupaten fatwanya sudah menyesuaikan dengan fatwa dari MUI pusat,” tutur Yasin.

Dengan adanya fatwa ini, Yasin berharap, agar masyarakat tetap mentaati aturan dari pemerintah yang tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Probolinggo.

“Semoga wabah ini segera berakhir dan semua warga Kabupaten Probolinggo yang terjangkit Covid-19 kembali sembuh” tutur pria asal Kecamatan Kraksaan.

Sekedar informasi, dari 24 kecamatan yang tersebar di kabupaten Probolinggo, 10 diantaranya masuk zona merah, meliputi Kecamatan Gading, Pakuniran, Paiton, Kraksaan, Krejengan Gending, Dringu, Tegalsiwalan, Sumber, Tongas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Trending di Pemerintahan