Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Budaya · 14 Mei 2020 14:38 WIB

MUI Izinkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid


					MUI Izinkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mendekati hari raya Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerima fatwa dari MUI Pusat No 28 th 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Iedul Fitri.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, Fatwa MUI Pusat tersebur sudah dikirim ke Bupati Probolinggo, sebagai respon atas Surat Edaran (SE) Bupati Puput Tantriana Sari, Nomor. 451/220/426,33/220 item nomor 9.

“Sesuai fatwa MUI Pusat, untuk sholat ied kali ini, boleh diselenggarakan berjamaah baik di masjid atau dilapangan. Syaratnya, tetap mengikuti anjuran dari pemerintah,” kata Yasin, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan untuk desa dan kelurahan yang tidak masuk zona merah, tetap bisa melaksanakan sholat ied, lanjut Yasin, dengan syarat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Seperti memakai masker, menjaga jarak, khutbahnya tidak lama dan tidak bersalam-salaman. Jadi MUI kabupaten fatwanya sudah menyesuaikan dengan fatwa dari MUI pusat,” tutur Yasin.

Dengan adanya fatwa ini, Yasin berharap, agar masyarakat tetap mentaati aturan dari pemerintah yang tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Probolinggo.

“Semoga wabah ini segera berakhir dan semua warga Kabupaten Probolinggo yang terjangkit Covid-19 kembali sembuh” tutur pria asal Kecamatan Kraksaan.

Sekedar informasi, dari 24 kecamatan yang tersebar di kabupaten Probolinggo, 10 diantaranya masuk zona merah, meliputi Kecamatan Gading, Pakuniran, Paiton, Kraksaan, Krejengan Gending, Dringu, Tegalsiwalan, Sumber, Tongas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Trending di Regional