Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Budaya · 14 Mei 2020 14:38 WIB

MUI Izinkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid


					MUI Izinkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mendekati hari raya Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerima fatwa dari MUI Pusat No 28 th 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Iedul Fitri.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, Fatwa MUI Pusat tersebur sudah dikirim ke Bupati Probolinggo, sebagai respon atas Surat Edaran (SE) Bupati Puput Tantriana Sari, Nomor. 451/220/426,33/220 item nomor 9.

“Sesuai fatwa MUI Pusat, untuk sholat ied kali ini, boleh diselenggarakan berjamaah baik di masjid atau dilapangan. Syaratnya, tetap mengikuti anjuran dari pemerintah,” kata Yasin, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan untuk desa dan kelurahan yang tidak masuk zona merah, tetap bisa melaksanakan sholat ied, lanjut Yasin, dengan syarat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Seperti memakai masker, menjaga jarak, khutbahnya tidak lama dan tidak bersalam-salaman. Jadi MUI kabupaten fatwanya sudah menyesuaikan dengan fatwa dari MUI pusat,” tutur Yasin.

Dengan adanya fatwa ini, Yasin berharap, agar masyarakat tetap mentaati aturan dari pemerintah yang tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Probolinggo.

“Semoga wabah ini segera berakhir dan semua warga Kabupaten Probolinggo yang terjangkit Covid-19 kembali sembuh” tutur pria asal Kecamatan Kraksaan.

Sekedar informasi, dari 24 kecamatan yang tersebar di kabupaten Probolinggo, 10 diantaranya masuk zona merah, meliputi Kecamatan Gading, Pakuniran, Paiton, Kraksaan, Krejengan Gending, Dringu, Tegalsiwalan, Sumber, Tongas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan