Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2020 11:09 WIB

Pencuri HP di Paiton Tertangkap saat Jual Hasil Curian


					Pencuri HP di Paiton Tertangkap saat Jual Hasil Curian Perbesar

KOTAANYAR-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaanyar meringkus Muhammad Junaidi warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria 25 tahun ini diringkus setelah disangkakan mencuri handphone (HP).

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus, pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib. Saat iti, pelaku hendak menjual HP merk Samsung Galaxy A6 hitam yang tak lain merupakan HP hasil curian.

Kapolsek Kotaanyar, Iptu Agus Sumarsono mengatakan, pencurian terjadi di kios dalam pasar Kotaanyar milik Zainuddin (35), yang terjadi pada Jumat (24/4/2020) pukul 11.00 Wib. Saat itu pelaku mendatangi kios korban layaknya seorang pembeli.

“Saat itu pemilik kios juga disibukkan dengan orang lain yang ingin membeli. Kemudian dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk mengambil HP korban yang ditaruh di tasnya, lalu kabur,” kata Kapolsek, Senin (11/5/2020).

Saat pelaku berhasil kabur, lanjut Kapolsek, pemilik kios menyadari kalau HPnya telah raib Kemudian korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Kotaanyar.

“Dari laporan itu, kami tindaklanjuti. Kemudian kami mendengar ada warga yang mau jual ponsel dengan ciri-ciri seperti HP milik korban. Setelah HPnya dikeluarkan kami langsung lakukan penangkapan,” terang Kapolsek.

Tak hanya menangkap pelaku dan mengamankan HP hasil curian, menurut Kapolsek, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kendaraan milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar dua juta tujuh ratus lima puluh ribu. Sementara pelaku, kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal