Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2020 06:22 WIB

Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto


					Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pelaku pembunuhan terhadap Sahabon (33), warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terkuak. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku diketahui bernama Husni Mubarok alias Parman (33). Tersangka merupakan teman masa kecil sekaligus saudara korban (orang tua korban dan tersangka saudara sepupu) ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, pada Selasa (21/4/2020) malam.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena dia menjadi biang perceraianya dengan mantan istrinya. Korban, menurut tersangka, berselingkuh dengan istrinya setahun yang lalu.

“Ya, saya pakai celurit (untuk membacok Sabon. Dia selingkuh dengan istri saya setahun lalu,” terang Husni di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (22/04/2020).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka yang didukung oleh keterangan saksi, diduga kuat pemicu peristiwa berdarah tersebut karena dendam masalah asmara.

“Jadi tersangka ini dendam karena sang istri selingkuh dengan korban. Lalu tersangka melihat korban di jalan sehingga rasa dendamnya muncul. Akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” papar Heri.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega, sebilah celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion merah dan sejumlah pakaian.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Heri.

Diketahui, nyawa Sahabon (35) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto melayang setelah dibacok seseorang sàat melintas di jalan desa setempat, Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 15.00 Wib.

Sabetan senjata tajam oleh pelaku melukai bagian leher, perut dan memutus tangan kanan korban. Ia pun roboh dan sebagian tubuhnya tertindih Yamaha Vixion yang sebelumnya dikendarai korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal