Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2020 06:22 WIB

Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto


					Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pelaku pembunuhan terhadap Sahabon (33), warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terkuak. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku diketahui bernama Husni Mubarok alias Parman (33). Tersangka merupakan teman masa kecil sekaligus saudara korban (orang tua korban dan tersangka saudara sepupu) ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, pada Selasa (21/4/2020) malam.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena dia menjadi biang perceraianya dengan mantan istrinya. Korban, menurut tersangka, berselingkuh dengan istrinya setahun yang lalu.

“Ya, saya pakai celurit (untuk membacok Sabon. Dia selingkuh dengan istri saya setahun lalu,” terang Husni di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (22/04/2020).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka yang didukung oleh keterangan saksi, diduga kuat pemicu peristiwa berdarah tersebut karena dendam masalah asmara.

“Jadi tersangka ini dendam karena sang istri selingkuh dengan korban. Lalu tersangka melihat korban di jalan sehingga rasa dendamnya muncul. Akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” papar Heri.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega, sebilah celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion merah dan sejumlah pakaian.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Heri.

Diketahui, nyawa Sahabon (35) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto melayang setelah dibacok seseorang sàat melintas di jalan desa setempat, Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 15.00 Wib.

Sabetan senjata tajam oleh pelaku melukai bagian leher, perut dan memutus tangan kanan korban. Ia pun roboh dan sebagian tubuhnya tertindih Yamaha Vixion yang sebelumnya dikendarai korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal