Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2020 06:22 WIB

Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto


					Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pelaku pembunuhan terhadap Sahabon (33), warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terkuak. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku diketahui bernama Husni Mubarok alias Parman (33). Tersangka merupakan teman masa kecil sekaligus saudara korban (orang tua korban dan tersangka saudara sepupu) ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, pada Selasa (21/4/2020) malam.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena dia menjadi biang perceraianya dengan mantan istrinya. Korban, menurut tersangka, berselingkuh dengan istrinya setahun yang lalu.

“Ya, saya pakai celurit (untuk membacok Sabon. Dia selingkuh dengan istri saya setahun lalu,” terang Husni di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (22/04/2020).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka yang didukung oleh keterangan saksi, diduga kuat pemicu peristiwa berdarah tersebut karena dendam masalah asmara.

“Jadi tersangka ini dendam karena sang istri selingkuh dengan korban. Lalu tersangka melihat korban di jalan sehingga rasa dendamnya muncul. Akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” papar Heri.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega, sebilah celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion merah dan sejumlah pakaian.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Heri.

Diketahui, nyawa Sahabon (35) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto melayang setelah dibacok seseorang sàat melintas di jalan desa setempat, Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 15.00 Wib.

Sabetan senjata tajam oleh pelaku melukai bagian leher, perut dan memutus tangan kanan korban. Ia pun roboh dan sebagian tubuhnya tertindih Yamaha Vixion yang sebelumnya dikendarai korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal