Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Berita Pantura · 31 Mar 2020 11:48 WIB

Polisi Putuskan Tutup Pelayanan SIM Selama Masa Pandemik Corona


					Polisi Putuskan Tutup Pelayanan SIM Selama Masa Pandemik Corona Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Menghindari persebaran virus corona atau Vovid-19, Satlantas Polres Probolinggo Kota, memutuskan menutup pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat.

Penutupan sementara ini berlaku untuk semua layanan SIM, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Penutupan berlaku sejak Selasa (31/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Mulai hari ini semua layanan SIM kami tutup sementara sampai dengan ada informasi selanjutnya,” terang Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tavip Haryanto di kantor Satpas, Jalan Raya Brantas, Kecamatan Kademangan.

Menurutnya, penutupan sementara ini merupakan instruksi dari Kapolda Jawa Timur terhadap polres jajaran sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.

Ia menjelaskan, bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret kemarin, maka mendapatkan dispensasi dan dibebaskan dari pajak saat Satpas kembali dibuka. Artinya, pemohon akan dihitung sebagai pemohon SIM perpanjangan, bukan pemohom baru.

“Jika nanti pelayanan telah dibuka kembali maka secara otomatis SIM bisa diperpanjang,” ujar mantan Kapolsek Tongas ini.

Pihaknya, imbuh Tavip, juga menutup sementara pelayanan SIM keliling. “Hingga semuanya dinyatakan kondusif,” jelas dia.

Dengan penutupan layanan SIM ini, ia menambahkan, polisi juga tidak akan menerapkan tilang bagi kendataan bermotor hingga layanan kembali normal. “Namun jangan disalahgunakan, tetap patuhi peraturan lalu lintas,” pintanya. (*)


Editor : Efend Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Bromo Marathon Kembali Digelar pada September 2025, Ratusan Peserta Sudah Mendaftar

26 April 2025 - 16:21 WIB

AMSI Jatim Gelar Rakerwil, Bahas Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber

24 April 2025 - 12:08 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

21 April 2025 - 19:17 WIB

Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal

19 April 2025 - 16:29 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Kesehatan