Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2020 04:38 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap


					Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Akal bulus M. Zamroni (23) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dalam berbisnis narkotika tak berjalan mulus. Sebaliknya ia justru diringkus oleh aparat kepolisian.

Ceritanya, remaja tamatan SMA itu hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu, di pinggiran jalan Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib. Lokasi tersebut memang ramai karena sedang berlangsung balap merpati.

Zamroni tak sadar jika petugas dari satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berpakaian preman, tengah bersiap menangkap pelaku, yang sudah diintai selama dua pekan terakhir.

Begitu hendak ditangkap pelaku sadar dan lari pontang-panting ke area persawahan. Tak ingin target lolos, petugas langsung mengejar diikuti oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saat lari di sawah itulah akhirnya pelaku berhasil kami bekuk. Pelaku tidak kami tembak, kami suruh tiarap saja untuk menyerahkan diri,” terang Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (10/3/2020).

Setelah berhasil diringkus, polisi membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui jika ia hendak menjual sabu-sabu di wilayah Gending.

“Dari pantauan kami, pelaku memang sering terlihat di aduan merpati di Kecamatan Gending. Dugaan awal, pelaku ini memang mengendarkan barangnya di sana,” ujar Sujilan menjelaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal