Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Berita Pantura · 5 Mar 2020 09:27 WIB

Surat Internal PMI Jatim Bocor dan Bikin Gaduh, ini Fakta Sebenarnya


					Surat Internal PMI Jatim Bocor dan Bikin Gaduh, ini Fakta Sebenarnya Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Timur ( Jatim) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 267/02.06.00/YANKES/III/2020, pada Selasa (3/3/2020) lalu. Dalam SE itu, disebutkan ada 65 warga Jawa Timur suspect virus corona.

Siapa sangka, SE tersebut justru beredar luas di media sosial hingga grup WhatsApp (WA). Imbasnya, warga resah dan gaduh karena menganggap SE berisi data penderita virus corona.

Menanggapi hal itu, PMI Kabupaten Probolinggo menyebut ada kesalahan redaksional dalam surat edaran (SE) itu. Penyebaran SE tersebut juga sangat disayangka karena sejatinya SE hanya diperuntukkan bagi kalangan internal.

“Surat edaran itu memang benar, tapi surat itu internal. Kami menyayangkan peredarannya, karena menimbulkan kegaduhan. Masalah corona sekarang ini sangat sensitif,” kata Ketua PMI Kabupaten, dr. Shodiq Tjahjono, Kamis (5/3/2020).

Dikatakan Shodiq, surat itu dikeluarkan hanya sebagai bentuk instruksi kepada PMI Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan pendampingan kepada warga yang sempat menjalani observasi di Kepulauan Natuna, dua pekan lalu.

“Tujuannya untuk melakukan pendampingan, agar mereka yang sempat di karantina menjalani hidup sehat. Untuk warga yang suspect corona, sejauh ini di Kabupaten Probolinggo belum ada,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto menyebut, SE dari PMI Jatim tersebut menjadi sumber kegaduhan bagi masyarakat karena ada ‘miss level’ antara pimpinan daerah.

“Semua orang yang menjalani karantina di Natuna, tak satupun yang menunjukkan tanda-tanda sakit. Mereka dinyatakan sehat, sehingga mendapatkan surat kesehatan dari Kementerian Kesehata,” ungkap Anang menyampaikan.

Anang mengimbau untuk masyarakat Kabupaten Probolinggo, agar tidak terlalu merisaukan dan resah dengan SE PMI Jatim, yang kadung beredar luas. Menurutnya, angka kematian yang disebabkan oleh virus corona sangat kecil.

“Yang perlu diperhatikan dan harus kita waspadai adalah penyebarannya bukan dampak dari corona. Maka dari itu sangat penting menjaga pola hidup sehat, contoh kecilnya yakni membasuh tangan, yang manfaatnya sangat besar,” ujar dia.

Berikut daftar 65 warga di 15 Kota/Kabupaten di Jatim yang dinyatakan suspect coronaversi PMI Jatim : 1.Sidoarjo dengan 3 orang, Surabaya dengan 34 orang, Tuban dengan 1 orang, Banyuwangi dengan 1 orang, Bojonegoro dengan 1 orang dan Bondowoso dengan 1 orang.

Lalu ada Gresik dengan 1 orang, Jember dengan 1 orang, Kediri dengan 4 orang, 10. Lamongan dengan 2 orang, Lumajang dengan 4 orang, Malang dengan 7 orang, Pamekasan dengan 1 orang, Ponorogo dengan 1 orang, serta Probolinggo dengan 3 orang. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

1 Mei 2025 - 16:06 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Trending di Pemerintahan