Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 08:35 WIB

Kades Jabung Candi Divonis 16 Bulan, Namun Belum Dipecat


					Kades Jabung Candi Divonis 16 Bulan, Namun Belum Dipecat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris divonis hukuman 16 bulan dengan subsider Rp. 50 juta. Meski demikian, nasibnya sebagai kades belum diputuskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.

Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Probolinggo, Bambang Susmoko mengatakan, meskipun persidangan kasus pungli yang menjerat Haris sudah sampai putusan, namun pihaknya masih belum bisa mengambil langkah apapun kepada terpidana yang statusnya kades non aktif.

“Memang sidang yang bersangkutan sudah masuk vonis, tapi kami tidak bisa hanya mendengar begitu saja dan tiba-tiba langsung mengambil tindakan atas kasus yang menjerat Kades Jabung Candi itu,” kata Bambang, Rabu (26/2/2020).

Menurut Bambang, pihaknya harus mendapatkan salinan putusan dari vonis Haris, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, pada Senin (24//2/2020) kemarin. Salinan putusan itulah, jelas Bambang, yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Kami nantinya akan ke Surabaya untuk mendapat salinan dari sidang putusan tersebut. Setelah itu baru kami akan pelajari dulu dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10/2019) silam. Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli dalam jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp. 120 juta.

Oleh penyidik, Haris dijerat hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta sampai Rp 1 milliar. Kasus Kades Haris dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (6/12/2019) silam yang kemudian dilanjutkan dengan persidangan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal