Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2020 08:35 WIB

Kades Jabung Candi Divonis 16 Bulan, Namun Belum Dipecat


					Kades Jabung Candi Divonis 16 Bulan, Namun Belum Dipecat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris divonis hukuman 16 bulan dengan subsider Rp. 50 juta. Meski demikian, nasibnya sebagai kades belum diputuskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.

Kepala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Probolinggo, Bambang Susmoko mengatakan, meskipun persidangan kasus pungli yang menjerat Haris sudah sampai putusan, namun pihaknya masih belum bisa mengambil langkah apapun kepada terpidana yang statusnya kades non aktif.

“Memang sidang yang bersangkutan sudah masuk vonis, tapi kami tidak bisa hanya mendengar begitu saja dan tiba-tiba langsung mengambil tindakan atas kasus yang menjerat Kades Jabung Candi itu,” kata Bambang, Rabu (26/2/2020).

Menurut Bambang, pihaknya harus mendapatkan salinan putusan dari vonis Haris, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, pada Senin (24//2/2020) kemarin. Salinan putusan itulah, jelas Bambang, yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Kami nantinya akan ke Surabaya untuk mendapat salinan dari sidang putusan tersebut. Setelah itu baru kami akan pelajari dulu dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10/2019) silam. Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli dalam jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp. 120 juta.

Oleh penyidik, Haris dijerat hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta sampai Rp 1 milliar. Kasus Kades Haris dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (6/12/2019) silam yang kemudian dilanjutkan dengan persidangan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Trending di Pemerintahan