Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 25 Feb 2020 06:03 WIB

Polresta Sidoarjo Gagalkan Distribusi 22 Ton Pupuk Palsu


					Polresta Sidoarjo Gagalkan Distribusi 22 Ton Pupuk Palsu Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ungkap kasus distribusi pupuk terjadi di Jalan Arteri Porong, pada Jumat (14/2/2020).

“Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto, yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk berinisial AR (67), warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, di kediamannya.

Tersangka diketahui menjual pupuk dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. “Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp. 250 juta,” imbuh Sumardji.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 3 milyar,” tegas Sumardji.

Sementara menurut keterangan tersangka, ia telah memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali dan Medan Sumatera Utara selama 14 tahun terakhir.

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran.

“Kemudian dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar,” AR menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal