Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2020 12:00 WIB

Divonis 1,4 Tahun Akibat Pungli, Kades Jabung Pasrah


					Divonis 1,4 Tahun Akibat Pungli, Kades Jabung Pasrah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang kasus pungutan liar (Pungli) dengan terdakwa Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Ahmad Haris, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Surabaya, menggelar sidang dengan agenda putusan, pada Senin (24//2/2020) sekitar pukul 1.30 Wib.

Sidang putusan menyebut bahwa Ahmad Haris terbukti bersalah melakukan pungli. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Haris ditambah sebanyak 6 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki Arianto mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada Kades Haris lebih ringan jika dibandingkan tuntutan pihaknya pada sidang sebelumnya. Kala itu, jaksa penuntut umum (TPU) mengajukan tuntutan 2 tahun kurungan penjara.

“Pada sidang tuntutannya, kami dakwakan 2 tahun penjara dengan denda 50 juta, akan tetapi setelah diputus hanya dua pertiga tuntutan. Yaitu menjadi 1 tahun 4 bulan dengan subsider 50 juta,” kata Novan via sambungan seluler.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa menghormati keputusan hakim dalam sidang. Meskipun putusan hakim terhadap kliennya dinilai sangat memberatkan.

“Sebenarnya putusan ini memberatkan klien saya, namun setelah berkoordinasi dengan terdakwa (Ahmad Haris, red) dia menerima putusan hakim sehingga kami pun menghormati putusan hakim dan tidak akan melakukan banding,” ungkap Mustadji.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo menahan Ahmad Haris, pada Rabu (23/10/2019) silam. Kades Jabung Candi itu ditahan atas laporan Duralim, yang merupakan Perangkat Desa Jabung Candi atas dugaan pungli dalam jual beli tanah milik korban, pada 28 Oktober 2018 lalu sebesar Rp. 120 juta.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta sampai Rp 1 milliar. Kasus Kades Haris dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejari Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (6/12/2019) silam. (*)

Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal