Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2020 09:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok


					Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tiga pelaku, masing-masing berasal dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Pelaku yang pertama adalah Muhammad Jakfar Shodiq (43) warga Dusun Krajan, Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diketahui hanya tamatan sekolah menerima pertama (SMP).

Tersangka kedua yakni, Imam Syafi’i (51) warga Desa Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Adapun tersangka ketiga bernama Endra Santoso (34) warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya diringkus dalam dua hari. Tersangka pertama dan kedua diringkus pada Sabtu (15/2/2020) di rumah pelaku yang pertama sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu tersangka terakhir diringkus Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 4.00 Wib di rumahnya.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, diringkusnya tersangka pertama dan kedua itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Kepolisian lantas bergerak untuk menyergap tersangka.

“Laporan keresahan masyarakat kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti,” kata Sujilan, Senin (17/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tiga tersangka, tuturnya, total ada 4 poket sabu-sabu, dua pipet, dua alat hisap, serta sekrup modifikasi dan barang bukti lain yang biasa disiapkan untuk konsumsi SS.

“Sementara dari tersangka yang ketiga, selain alat hisap atau bong, pipet modifikasi juga ada timbangan digital. Dari itu kami tengarai kalau kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari pelakuyang dari Lumajang,” tutur Sujilan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” mantan Perwira Polres Jember ini menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal