Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2020 09:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok


					Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tiga pelaku, masing-masing berasal dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Pelaku yang pertama adalah Muhammad Jakfar Shodiq (43) warga Dusun Krajan, Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diketahui hanya tamatan sekolah menerima pertama (SMP).

Tersangka kedua yakni, Imam Syafi’i (51) warga Desa Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Adapun tersangka ketiga bernama Endra Santoso (34) warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya diringkus dalam dua hari. Tersangka pertama dan kedua diringkus pada Sabtu (15/2/2020) di rumah pelaku yang pertama sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu tersangka terakhir diringkus Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 4.00 Wib di rumahnya.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, diringkusnya tersangka pertama dan kedua itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Kepolisian lantas bergerak untuk menyergap tersangka.

“Laporan keresahan masyarakat kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti,” kata Sujilan, Senin (17/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tiga tersangka, tuturnya, total ada 4 poket sabu-sabu, dua pipet, dua alat hisap, serta sekrup modifikasi dan barang bukti lain yang biasa disiapkan untuk konsumsi SS.

“Sementara dari tersangka yang ketiga, selain alat hisap atau bong, pipet modifikasi juga ada timbangan digital. Dari itu kami tengarai kalau kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari pelakuyang dari Lumajang,” tutur Sujilan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” mantan Perwira Polres Jember ini menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal