Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2020 09:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok


					Tiga Pengedar Sabu-sabu Lintas Daerah Dicokok Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu (SS). Tiga pelaku, masing-masing berasal dari Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Pelaku yang pertama adalah Muhammad Jakfar Shodiq (43) warga Dusun Krajan, Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diketahui hanya tamatan sekolah menerima pertama (SMP).

Tersangka kedua yakni, Imam Syafi’i (51) warga Desa Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Adapun tersangka ketiga bernama Endra Santoso (34) warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya diringkus dalam dua hari. Tersangka pertama dan kedua diringkus pada Sabtu (15/2/2020) di rumah pelaku yang pertama sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu tersangka terakhir diringkus Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 4.00 Wib di rumahnya.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, diringkusnya tersangka pertama dan kedua itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Kepolisian lantas bergerak untuk menyergap tersangka.

“Laporan keresahan masyarakat kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti,” kata Sujilan, Senin (17/2/2020).

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tiga tersangka, tuturnya, total ada 4 poket sabu-sabu, dua pipet, dua alat hisap, serta sekrup modifikasi dan barang bukti lain yang biasa disiapkan untuk konsumsi SS.

“Sementara dari tersangka yang ketiga, selain alat hisap atau bong, pipet modifikasi juga ada timbangan digital. Dari itu kami tengarai kalau kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari pelakuyang dari Lumajang,” tutur Sujilan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” mantan Perwira Polres Jember ini menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal