Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 12 Feb 2020 15:07 WIB

Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas


					Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang terpidana terorisme atas nama Riyanto alias Jono, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, secara resmi bebas, Rabu (12/2/2020) pagi.

Riyanto bebas pasca menjalani hukuman selama 5,6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Proses pemulangan Riyanto ke kampung halamannya di Dusun Telogo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilakukan dengan cara diantar melalui penjagaan ketat dari anggota Polda Jawa Timur serta TNI.

“Ya, pagi tadi Jono secara resmi telah bebas dari seluruh hukuman. Dia tadi diantar oleh aparat Polda Jawa Timur dan juga aparat TNI,” kata Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Surabaya.

Menurut Hero, sebelum pulang ke kampung halamannya, Jono menyempatkan diri berpamitan dengan Narapidana lainnya. Selain itu, ia juga berpamitan dengan seluruh jajaran petugas Lapas Kelas 1 Surabaya.

“Sebelum pulang tadi, dia pamitan sama kami semua. Dia keliatan sehat, dan juga nampak bahagia,” Hero menjelaskan.

Sekedar informasi, Riyanto merupakan narapidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan Abu Roban. Riyanto pernah terlibat perampokan di Kantor Pos Parung Jawa Barat pada tahun 2012, dengan menggasak uang sebesar Rp 80 juta.

Setelahnya, ia terlibat perampokan Bank BRI di Grobogan Jawa Tengah. Riyanto dijebloskan ke penjara Mako Brimob Jakarta pada 14 Agustus 2014, setelah ditangkap pada 11 Agustus 2014 di Surakarta oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Dua tahun kemudian, Riyanto dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo pada April 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal