Menu

Mode Gelap
Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

Gaya Hidup · 9 Feb 2020 11:49 WIB

Pernikahan Dini Marak, PA Kraksaan Tolak 60 Perkara


					Pernikahan Dini Marak, PA Kraksaan Tolak 60 Perkara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kraksaan.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Masyhudi mengatakan, sejak ada peraturan baru terhadap batas usia minimal pernikahan, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan. Tercatat, sejauh ini PA Kraksaan sudah menerima pengajuan dispensasi sebanyak 174 kasus.

“Sejak berlakunya usia 19 tahun jadi batas minimal pernikahan baik bagi mempelai laki-laki maupun perempuan pada pertengahan September lalu, sejak itulah angka permohonan dispensasi nikah meningkat drastis,” kata Masyhudi, Minggu (9/2/2020).

Namun, dari semua perkara tersebut, lanjut Masyhudi, pihaknya sudah mengabulkan dispensasi nikah sebanyak 77 perkara. Sedangkan sisanya, PA Kraksaan belum memberikan putusan.

“Tidak serta-merta semua kami kabulkan, saat ini masih tersisa 17 perkara. Artinya, ada 60 perkara yang tidak kami kabulkan,” tutur Masyhudi.

Tak dikabulkan semua perkara yang masuk, menurut Masyhudi, karena ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya faktor kesiapan calon mempelai, pendidikannya, juga bimbingan dari orang tuanya.

“Memang ada beberapa pertimbangan, nanti kalau yang bersangkutan menikah muda, sekolahnya bagaimana, terus orang tuanya siap membimbing atau tidak. Yang terpenting juga, para calon itu saling suka atau tidak,” jelasnya.

Hal itu dilakukan, sambungnya, demi mencegah potensi perceraian yang disebabkan mental dari pasangan yang belum siap. Karena, imbuh dia, perceraian tak jarang disebabkan karena pernikahan hasil perjodohan orang tua.

“Terbukti, bulan Januari saja sudah ada kasus perceraian yang disebabkan pernikahan paksaan orang tua. Jadi memang yang menjalani tidak saling suka, ini juga bentum antisipasi untuk menurunkan angka perceraian di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan