Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Berita Pantura · 5 Feb 2020 10:21 WIB

Stop! Parkir di Depan Alun-alun Kini Dilarang


					Stop! Parkir di Depan Alun-alun Kini Dilarang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Selain menerapkan sistem saru arah untuk lalu lintas, kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan larangan parkir di halaman depan Alun-alun Kraksaan.

Bahkan, dalam penerapan larangan parikir di sisi selatan atau di depan Alun-alun Kota Kraksaan, pihak Dishub sudah memasang 2 papan pemberitahuan pelarangan parkir di lokasi tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, larangan parkir di depan Alun-alun, sama sekali tidak ada hubungan dengan pelaksanaan SKD CPNS yang digelar di komplek kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Tidak ada hubungannya dengan adanya tes CPNS, untuk papan larangan tersebut seterusnya akan kami pasang di sana, jadi pemberlakuan larangan parkir bukan untuk sementara,” kata Heri, Rabu, (5/2/2020).

Dalam pelarangan parkir tersebut, lanjut Heri, bukan berarti pihaknya tidak menyediakan lokasi parkir di salah satu pusat keramaian di kota kraksaan tersebut, akan tetapi pengunjung masih bisa memarkirkan kendaraannya di dua sisi alun-alun.

“Sudah kami atur lokasi parkirnya di sisi sebelah barat dan sebelah timur. Jadi sekarang di alun-alun bukan hanya diberlakukan sistem satu arah, parkirnya juga kami atur tempatnya,” paparnya.

Diberlakukannya larangan parkir di halaman depan alun-alun tersebut, menurut Heri, tidak terlepas dari banyakna kendaraan yang melintas di jalur pantura Kraksaan. Sehingga, dengan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut berpotensi terjadi kecelakaan.

“Pantura ini kan ramai lalu lintasnya, kalau parkir di sana kemudian mau keluar, kan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan atau setidaknya mengganggu aktivitas jalan. Makanya kami larang, agar ada antisipasi,” jelasnya.

Selain itu, pelarangan tersebut imbuh Heri bertujuan untuk memberikan pemandangan yang indah bagi pengendara yang melintasi lokasi tersebut. Petugas pun akan tak segan-segan menindak pemilik kendaraan yang masih memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.

“Untuk sementara ini tindakan yang akan kami lakukan adalah menyuruh yang bersangkutan untuk memindahkan kendaraannya. Selanjutnya, kalau masih tetap parkir, kami akan rapatkan lagi terkait sanksinya,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan