Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Politik · 11 Jan 2020 23:36 WIB

Akhirnya, Abdul Kadir Diberhentikan sebagai Anggota DPRD


					Akhirnya, Abdul Kadir Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Politisi Partai Gerindra, Abdul Kadir, yang tersandung kasus ijazah palsu, diberhentikan sementara dari jabatan anggota DPRD oleh pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik menyebut, pemberhentian sementara tersebut merupakan hal yang wajar.

Sebab, saat ini Kadir sudah mengantongi status sebagai terdakwa dan proses persidangannya masih terus berlangsung.

“Memang pemberhentian sementara klien saya sudah sesuai undang-undang. Kalau tidak salah, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian sementara Kadir turun pada Kamis lalu,” kata Husnan, Minggu (12/1/2020).

Meski menerima pemberhentian sementara Kadir, Husnan mengatakan, pihak keluarga Kadir sejauh ini masih mencari keadilan.

Menurut Husnan, pihak keluarga berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah yang sedang dihadapi Kadir.

Husnan mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penyusunan surat yang ditujukaan kepada Presiden Joko Widodo tersebut.

“Keluarga menegaskan bahwa Kadir hanya korban dan pengguna ijazah yang disebut palsu, sebagai persyaratan untuk maju dalam Pileg tahun lalu,” kata Husnan.

Sejauh ini, menurut Husnan, polisi hanya menetapkan Kadir sebagai tersangka.

Sementara itu, hasil laboratorium forensik yang menguji ijazahnya, sampai sekarang belum keluar.

Kemudian, menurut Husnan, siapa yang mengeluarkan dan membuat ijazah palsu itu juga tidak jelas.

“Hal-hal tersebut yang dipersoalkan oleh keluarga Kadir, sehingga ingin segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo guna mencari keadilan,” papar Husnan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik