Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 2 Jan 2020 13:47 WIB

Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo


					Komisi Informasi Publik Segera Dibentuk di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyodorkan Raperda Keterbukaan Informasi Pubik (KIP) di Kota Probolinggo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi daerah. Dengan Raperda itu, KIP di Kota Probolinggo segera dibentuk.

Menurut Ketua Komisi II Sibro Malisi, raperda itu merupakan jawaban dari belum adanya peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Sementara, keterbukaan informasi publik itu merupakan salah satu instrumen good gevernance.

“Salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan daerah karena adanya peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik,” terang Sibro, Kamis (2/12/2020).

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, konsideran lahirnya raperda ini merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam undang – undang itu disebutkan secara rinci mengenai dokumen yang dapat diperoleh secara serta merta dan diumumkan kepada publik. Selain itu juga diatur mengenai informasi yang dikecualikan.

“Termasuk informasi publik yang dapat diminta oleh badan atau perorangan,” tegasnya.

Dalam undang–undang itu di kota atau kabupaten dapat membentuk komisi itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, di dalam perda perlu diatur mengenai tata cara pembentukan komisi informasi publik.

“Nanti akan masuk dalam masa sidang III sekitar bulan Mei-Juni, sehingga di dalam P- APBD 2020 sudah bisa dialokasikan pendirian Komisi Informasi Publik,” tambahnya.

Komisi informasi publik sendiri bersifat independen. Tugasnya, memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat.

“Termasuk menentapkan sebuah informasi itu termasuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan,” paparnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Pubsliher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan