Menu

Mode Gelap
Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

Hukum & Kriminal · 13 Des 2019 09:36 WIB

Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus


					Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Kuswoyo (51) warga Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan. Ia tangkap karena disangkakan melakukan penggelapan bawang merah.

Kuswoyo diringkus pada Rabu (11/12) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya. Ia diduga melakukan penggelapan bawang merah milik Rahmad Wahyudi (57) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, penggelapan bawang merah bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pawa awal Juni lalu. Pelaku lantasn menawarkan bawang merah yang menurutnya hendak dijual.

Tawaran yang disampaikan pelaku kemudian disetujui oleh korban. Pada Rabu (17/6), korban mengiyakan untuk membeli bawang merah seharga Rp. 18 juta 784 ribu dengan 1,174 kilogram.

“Setelah itu, bawang merah yang dibeli oleh korban disimpan di rumah pelaku. Seminggu dari proses jual beli, korban mengecek keberadaan bawang merahnya dan masih ada,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso, Jumat (13/12).

Pada bulan berikutnya, menurut Riski, tepatnya di awal Juli 2019, korban kembali menanyakan bawang merahnya kepada pelaku karena korban hendak menjual kembali bawang merah yang sudah dibelinya.

“Tetapi oleh pelaku, korban disarankan untuk tidak terburu-buru menjual bawang merahnya dengan dalih, harga bawang merah pada saat itu masih murah,” Riski menjelaskan.

Karena mulai curiga, lanjut Riski, korban kemudian meminta tolong kepada seorang temannya untuk mengecek bawang merah miliknya yang sudah dititipkan ke rumah pelaku sebulan sebelumnya.

“Saat dicek oleh temannya, diketahui bahwa bawang merah milik korban sudah tidak ada di rumah pelaku. Setelah mencari informasi, diketahui bawang merah tersebut sudah dijual ke orang lain oleh pelaku,” terangnya.

Korban yang marah lantas melaporkan ulah pelaku pihak kepolisian. Atas laporam itu, petugas bergerak kemudian menciduk pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancamam lima tahun penjara,” tutup Riski. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal