Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 21 Nov 2019 09:50 WIB

Lagi, Abdul Kadir Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan


					Lagi, Abdul Kadir Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kini ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Namun, meski Kadir tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, politisi Gerindra itu melalui Kuasa hukumnya, Hosnan Taufik, akan kembali mengajukan penangguhan penahanan.

“Kasusnya memang sudah ditangani kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan. Akan tetapi saya sebagai kuasa hukum, akan berusaha untuk tetap mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hosnan, Kamis (21/11).

Upaya penangguhan penahanan ini, lanjut Hosnan, akan terus dilakukan. Meskipun sebelumnya, upaya yang sama sudah sempat dilakukan dan diajukan kePolres Probolinggo, namun tidak ada respon dari kepolisian.

“Waktu kasus ini ditangani kepolisian, saya sudah mengajukan penangguhan hukuman. Tetapi hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, saya tidak menerima jawaban apapun, apakah ajuannya dikabulkan atau tidak,” terang Hosnan.

Meskipun demikian, sambung Hosnan, pihaknya tetap kembali akan mengajukan penangguhan. Usaha membebaskan penahanan Kadir itu tidak akan diajukan kepada pihak Kejaksaan Negeri, melainkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan.

“Akan saya ajukan penangguhan kembali ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Karena kalau mengajukan ke Kejaksaan ya nanggung, karena kasusnya dalam satu atau dua pekan lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kini, pria yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra ini sudah berada di Rutan Kraksaan, setelah berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal