Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 21 Nov 2019 09:50 WIB

Lagi, Abdul Kadir Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan


					Lagi, Abdul Kadir Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kini ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Namun, meski Kadir tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, politisi Gerindra itu melalui Kuasa hukumnya, Hosnan Taufik, akan kembali mengajukan penangguhan penahanan.

“Kasusnya memang sudah ditangani kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan. Akan tetapi saya sebagai kuasa hukum, akan berusaha untuk tetap mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hosnan, Kamis (21/11).

Upaya penangguhan penahanan ini, lanjut Hosnan, akan terus dilakukan. Meskipun sebelumnya, upaya yang sama sudah sempat dilakukan dan diajukan kePolres Probolinggo, namun tidak ada respon dari kepolisian.

“Waktu kasus ini ditangani kepolisian, saya sudah mengajukan penangguhan hukuman. Tetapi hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, saya tidak menerima jawaban apapun, apakah ajuannya dikabulkan atau tidak,” terang Hosnan.

Meskipun demikian, sambung Hosnan, pihaknya tetap kembali akan mengajukan penangguhan. Usaha membebaskan penahanan Kadir itu tidak akan diajukan kepada pihak Kejaksaan Negeri, melainkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan.

“Akan saya ajukan penangguhan kembali ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Karena kalau mengajukan ke Kejaksaan ya nanggung, karena kasusnya dalam satu atau dua pekan lagi akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, sudah dinyatakan sempurna (P21) sejak Kamis (14/11) lalu. Abdul Kadir sendiri mulai ditahan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kini, pria yang maju dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading) dari Partai Gerindra ini sudah berada di Rutan Kraksaan, setelah berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan P21 oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal