Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2019 08:57 WIB

Ditahan Akibat Pungli, Haris Akan Dipecat Sebagai Kades


					Ditahan Akibat Pungli, Haris Akan Dipecat Sebagai Kades Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, menimbulkan efek domino. Tak hanya ditahan polisi, Haris terancam kehilangan jabatannya.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda menjelaskan, pihaknya akan memberhentikan Haris sebagai aparatur pemerintah desa jika kasus hukumnya sudah inkrach alias berkuatan hukum tetap.

“Pemerintah akan memberhentikan kades tersebut jika nantinya sudah divonis dan memiliki kuasa hukum tetap atas kasus yang menjeratnya,” kata Huda, Selasa (12/11).

Pemberhentian tersebut, lanjut Huda, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) nomor 58 tahun 2018, tentang pedoman pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kapala desa.

“Sehingga dengan berpedoman pada peraturan itu, kami bisa menjalankan kebijakan sesuai prosedur yang berlaku. Sekarang kan masih berstatus tersangka, nanti kalau sudah ada keputusan hakim baru diproses pemberhentiannya,” jelas dia.

Dilain pihak, Syamsul menyayangkan minimnya koordinasi dari aparat penegak hukum jika ada aparatur pemerintah desa yang terjerat kasus hukum. Ia mengklaim, selama ini tidak pernah menerima kabar soal proses hukum yang melibatkan aparatur pemerintah desa.

“Sehingga kami harus mengejar bola untuk mendapatkan kabar terkini atas kasus-kasus tersebut. Ya salah satunya kasus ini, tidak ada pemberitahuan atau kabar yang kami terima,” gerutu Syamsul.

Diketahui, pada Rabu (23/10) Ahmad Haris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo atas dugaan pungli. Pungli itu ia lakukan pada warganya sendiri, Duralim, sebesar Rp. 120 juta dalam jual beli tanah.

Oleh penyidik, Haris diancam hukuman 4-20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta – 1 Milliar. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan Haris sejauh ini belum dikabulkan oleh kepolisian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Trending di Pemerintahan