Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2019 12:17 WIB

Dianggap Penipu di Medsos, Warga Kedopok Mengadu ke Polisi


					Dianggap Penipu di Medsos, Warga Kedopok Mengadu ke Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Mengaku dicemarkan nama baiknya, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo mengadukan pemilik akun media sosial (medsos) ke Polres Probolinggo Kota. Aduan pencemaran nama baik tersebut rupanya diawali dari persoalan utang piutang.

Muhammad Al Amin (25) warga Kelurahan Kedopok ini mendatangi Polres Probolinggo Kota (Polresta) pada Kamis (31/10). Di SPKT Polresta, ia menyampaikan persoalan yang dihadapi.

“Jadi klien saya selaku pelapor mengeluhkan kenapa persoalan perdata dibuka di ranah medsos. Apalagi klien saya dianggap penipu,” kata Penasihat Hukum pelapor, Novan Agus Priyanto.

Novan menyampaikan, pengaduan ini berawal dari utang piutang. Kliennya meminjam uang Rp80 juta. Uang itu kemudian diberikan kepada temannya, Alfian.

Alfian menggunakan uang itu untuk biaya operasional pada Pileg 2019 lalu. Uang itu ia pinjam dari tiga orang, salah satunya H. Usman.

“Persoalan itu sudah disepakati dengan perjanjian akan dilunasi. Namun tiba-tiba di-share di media sosial sehingga klien saya keberatan,” kata Novan.

Sementara itu, Muhammad mengatakan, ia terpaksa mengadukan kasus ini ke Polresta karena ia merasa dicemarkan nama baik dan keluarganya di medsos yakni Facebook.

“Itu yang bikin saya tidak terima dianggap penipu di Facebook. Apalagi foto saya dipajang juga di sana,” ujarnya.

Terpisah , H. Usman sebagai terlapor masih enggan berkomentar banyak. Ia masih menunggu laporan pengaduan itu.

“Belum bisa berkomentar banyak, kita masih menunggu LP nya dulu. Kalau sudah baru kita ambil sikap,” singkatnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal