Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2019 07:00 WIB

Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan


					Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, memaksa Kepada Desa (Kades) setempat Ahmad Haris, mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo.

Sepekan pasca ditahan, Tim Kuasa Hukum Ahmad Haris, meminta polisi membebaskan tersangka melalui penangguhan penahanan. Alasannya, Haris memiliki riwayat penyakit jantung sehingga ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

“Penangguhan penahanan memang menjadi hak setiap tersangka. Alasan saya mengajukan penangguhan penahanan, karena klien saya kondisinya sakit permanen. Setiap dua minggu sekali dia harus terapi,” kata Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji, Rabu (30/10).

Lanjut Mustaji, dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak mengharap lebih. Tim kuasa hukum, jelasnya, tetap akan menghormati keputusan pihak kepolisian baik itu mengabulkan atau menolak permintaan tim kuasa hukum.

“Dikabulkan atau tidaknya, tergantung dari pihak kepolisian. Tentu harapan saya selaku kuasa hukum, berharap penangguhan penahanan bisa ditangguhkan karena klien kami perlu berobat,” tutur Mustadji ditemui di Mapolres Probolinggo.

Penangguhan penahanan tersebut, tambah Mustaji, tidak serta merta diajukan begitu saja. Tetapi klaim Mustaji, karena berdasarkan pada rekam medis penyakit jantung yang dialami oleh Ahmad Haris sejak sekitar setahun terakhir.

“Sudah setahunan klien saya mengidap penyakit jantung dan dua minggu sekali harus ke Malang untuk diperiksa. Nanti semuanya akan saya tunjukkan kepada penyidik jika memang hasil pemeriksaan kesehatan klien kami diperlukan,” jelas Mustadji.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kades Ahmad Haris, pada Rabu (23/10) lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat menghadiri panggilan ketiga kalinya dari penyidik.

Ahmad Haris dilaporkan dengan tuduhan pungli oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim. Pungli itu ditarik Haris dalam dua kali transaksi jual beli tanah milik Duralim, dengan nominal sebesar Rp. 120 Juta. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal