Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2019 07:00 WIB

Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan


					Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, memaksa Kepada Desa (Kades) setempat Ahmad Haris, mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo.

Sepekan pasca ditahan, Tim Kuasa Hukum Ahmad Haris, meminta polisi membebaskan tersangka melalui penangguhan penahanan. Alasannya, Haris memiliki riwayat penyakit jantung sehingga ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

“Penangguhan penahanan memang menjadi hak setiap tersangka. Alasan saya mengajukan penangguhan penahanan, karena klien saya kondisinya sakit permanen. Setiap dua minggu sekali dia harus terapi,” kata Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji, Rabu (30/10).

Lanjut Mustaji, dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak mengharap lebih. Tim kuasa hukum, jelasnya, tetap akan menghormati keputusan pihak kepolisian baik itu mengabulkan atau menolak permintaan tim kuasa hukum.

“Dikabulkan atau tidaknya, tergantung dari pihak kepolisian. Tentu harapan saya selaku kuasa hukum, berharap penangguhan penahanan bisa ditangguhkan karena klien kami perlu berobat,” tutur Mustadji ditemui di Mapolres Probolinggo.

Penangguhan penahanan tersebut, tambah Mustaji, tidak serta merta diajukan begitu saja. Tetapi klaim Mustaji, karena berdasarkan pada rekam medis penyakit jantung yang dialami oleh Ahmad Haris sejak sekitar setahun terakhir.

“Sudah setahunan klien saya mengidap penyakit jantung dan dua minggu sekali harus ke Malang untuk diperiksa. Nanti semuanya akan saya tunjukkan kepada penyidik jika memang hasil pemeriksaan kesehatan klien kami diperlukan,” jelas Mustadji.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kades Ahmad Haris, pada Rabu (23/10) lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat menghadiri panggilan ketiga kalinya dari penyidik.

Ahmad Haris dilaporkan dengan tuduhan pungli oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim. Pungli itu ditarik Haris dalam dua kali transaksi jual beli tanah milik Duralim, dengan nominal sebesar Rp. 120 Juta. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal