Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2019 07:00 WIB

Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan


					Idap Penyakit Jantung, Kades Jabung Candi Minta Dibebaskan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, memaksa Kepada Desa (Kades) setempat Ahmad Haris, mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo.

Sepekan pasca ditahan, Tim Kuasa Hukum Ahmad Haris, meminta polisi membebaskan tersangka melalui penangguhan penahanan. Alasannya, Haris memiliki riwayat penyakit jantung sehingga ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

“Penangguhan penahanan memang menjadi hak setiap tersangka. Alasan saya mengajukan penangguhan penahanan, karena klien saya kondisinya sakit permanen. Setiap dua minggu sekali dia harus terapi,” kata Kuasa Hukum Ahmad Haris, Mustadji, Rabu (30/10).

Lanjut Mustaji, dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut pihaknya tidak mengharap lebih. Tim kuasa hukum, jelasnya, tetap akan menghormati keputusan pihak kepolisian baik itu mengabulkan atau menolak permintaan tim kuasa hukum.

“Dikabulkan atau tidaknya, tergantung dari pihak kepolisian. Tentu harapan saya selaku kuasa hukum, berharap penangguhan penahanan bisa ditangguhkan karena klien kami perlu berobat,” tutur Mustadji ditemui di Mapolres Probolinggo.

Penangguhan penahanan tersebut, tambah Mustaji, tidak serta merta diajukan begitu saja. Tetapi klaim Mustaji, karena berdasarkan pada rekam medis penyakit jantung yang dialami oleh Ahmad Haris sejak sekitar setahun terakhir.

“Sudah setahunan klien saya mengidap penyakit jantung dan dua minggu sekali harus ke Malang untuk diperiksa. Nanti semuanya akan saya tunjukkan kepada penyidik jika memang hasil pemeriksaan kesehatan klien kami diperlukan,” jelas Mustadji.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kades Ahmad Haris, pada Rabu (23/10) lalu. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka saat menghadiri panggilan ketiga kalinya dari penyidik.

Ahmad Haris dilaporkan dengan tuduhan pungli oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim. Pungli itu ditarik Haris dalam dua kali transaksi jual beli tanah milik Duralim, dengan nominal sebesar Rp. 120 Juta. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal