Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 27 Okt 2019 07:10 WIB

Pelapor Sebut Kades Jabung Candi Kerap Lakukan Pungli


					Pelapor Sebut Kades Jabung Candi Kerap Lakukan Pungli Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Korban dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Ahmad Haris, diklaim tak hanya satu orang. Hal ini diungkapkan pelapor sekaligus perangkat desa setempat, Duralim.

Duralim menjelaskan, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban pungli Haris. Tetapi warga Desa Jabung Candi lainnya, juga diwajibkan setor uang kepada Haris saat mengurus Akte Jual Beli (AJB). Ia, jelas Duralim, tahu betul mengingat kapasitasnya sebagai perangkat desa.

“Banyak tidak hanya saya, tetapi mereka takut mau laporan. Saya berharap kasus ini diproses secara profesional, agar tidak ada korban lain yang diperlakukan serupa oleh Kepala Desa,” pinta Duralim, Minggu (27/10).

Duralim dalam kesempatan itu juga membantah jika uang Rp. 120 juta yang diminta oleh Haris, merupakan bagian dari komisi dalam proses jual beli tanah. Duralim menyebut, Haris tak terlibat dalam jual beli tanah miliknya kepada Dwi Juli, warga Kota Surabaya.

“Uang Rp 120 juta yang diminta itu bukan komisi jual beli tanah, dia juga bukan makelarnya. Uang itu murni sebagai syarat untuk tanda tangan akta jual beli tanah saya,” paparnya.

Namun, Duralim membenarkan bahwa dalam proses jual beli tanah pertama dari mendiang Kusnadi, Haris memang menjadi perantaranya. Akan tetapi menurutnya, komisi untuk jual beli tanahnya yang pertama sudah diberikan kepada Haris.

“Tapi kalau untuk proses jual beli tanah yang sekarang, dia (Haris, red) tidak tahu menahu. Jadi dia tidak harus mendapatkan komisi dari hasil penjualan tanah yang sekarang,” ucapnya.

Diketahui, Rabu (23/10) Ahmad Haris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo atas kasus pungli. Akibat ulahnya, Kades Jabung Candi Itu terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 juta hingga Rp 1Milliar. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal