Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 23 Okt 2019 14:48 WIB

Tarik Pungli Jual Beli Tanah, Kades Jabung Candi Ditahan


					Tarik Pungli Jual Beli Tanah, Kades Jabung Candi Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menahan Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Ahmad Haris. Haris ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka didapat Haris pasca ia dilaporkan oleh Perangkat Desa Jabung Candi, Duralim, atas kasus pungutan liar (Pungli) dalam jual beli tanah milik Duralim, pada 28 Oktober 2018 lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, perkara jual beli tanah milik Duralim dijual seharga Rp. 480 juta. Awalnya Haris tidak meminta imbalan terhadap hasil jual beli tersebut.

“Saat tanah terjual, dia (Ahmad Haris, red) yang awalnya tidak meminta apa-apa, malah meminta uang Rp 120 juta kepada korban. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor,” kata Rizki, Rabu (23/10).

Haris ditetapkan sebagai tersangka, tutur Rizki, sejak dua minggu yang lalu. Menurut Rizki, pihaknya juga sudah 2 kali memanggil Haris namun ia tidak datang. Pada panggilan ketiga, barulah Haris datang.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti sudah terpenuhi, maka Haris langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai,” Rizki menjelaskan.

Akibat ulahnya, lanjut Rizki, Kades Haris akan dijerat Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar,” tutup perwira kelahiran Kota Surabaya ini. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal