Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2019 08:15 WIB

Tiga Pengedar SS Lintas Kota Dibekuk


					Tiga Pengedar SS Lintas Kota Dibekuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang terduga pengedar narkoba. Ketiganya berasal dari luar daerah, yang disinyalir merupakan pengedar narkoba lintas kota di Jawa Timur.

Mereka adalah Ahmad Busairi (50) warga Desa Buduhan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo. Dari tangan Busairi, polisi menyita sabu-sabu seberat 15 gram dan beberapa barang bukti (BB) lainnya.

Tersangka kedua yakni, Heru Sulistiyo (39) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka ketiga diketahui bernama Agus Sugiarto (35) warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Ketiganya diringkus pada Rabu (16/10) sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan raya Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Video saat penangkapan ketiganya sempat viral di media sosial.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, ketiganya diringkus setelah melintas di jalan depan Kantor KPU Kabupaten Probolinggo. Saat itu mereka tengah mengendarai mobil honda jazz dengan nopol P-1874-EH warna merah.

“Kami dapatkan informasi kalau pengedar narkoba sedang melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami tindaklanjuti dengan mengerahkan anggota agar bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Sujilan, Sabtu (19/10).

Ketiga tersangka, tambah Sujilan, merupakan pengedar narkoba yang memiliki jaringan kuat dengan para bandar narkoba. Hal tersebut diketahui setelah petugas menyita sabu-sabu (SS) seberat 15 gram.

“Sabu-sabu 15 gram kalau di derah Probolinggo, merupakan jumlah yang besar. Saya yakin ketiganya memiliki jaringan kuat dengan para pengedar dan bandar narkoba kelas kakap,” imbuh Sujilan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” Sujilan menjelaskan. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal