Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2019 12:15 WIB

Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum


					Anggota Ditahan, DPRD Tak Berikan Bantuan Hukum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang menjadi tersangka kasus penggunaan ijazah palsu, Abdul Kadir.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir kepada pihak yang berwenang. Dewan, jelas dia, tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dikatakan Andi, kasus hukum yang menjerat politisi Gerindra itu merupakan ranah internal partai. Dengan demikian, menurut Andi, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur atau memberikan bantuan hukum.

“Untuk advokasi hukum, biar yang bersangkutan menyediakan sendiri. Karena ini merupakan kasus internal mereka masing-masing, terutama ini masalah ijasah palsu, ya kita pasrahkan kepada partai,” tutur Andi, Senin (14/10).

Meski berstatus tersangka dan telah ditahan Polres Probolinggo, Abdul Kadir masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Kadir pun masih menerima haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan tunjangan.

“Mudah-mudahan saja masalah ini segera tuntas. Status dia (Abdul Kadir, red) hingga saat ini masih tetap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, kecuali ada putusan inkrah,” ujar Andi.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Abdul Kadir, Khosnan Taufik, menyayangkan sikap lepas tangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab kasus itu, paparnya, juga menyangkut nama baik dan kredibelitas dewan.

“Apapun alasannya pihak DPRD adalah wadah masyarakat. Dalam kasus ini tidak hanya Abduk Kadir yang dirugikan. Sebab dia korban, saya harap pihak kepolisian menindaklanjuti dengan serius,” kecam Khosnan.

Diketahui, Abdul Kadir dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (30/8) lalu. Namun pada Jum’at (4/10), ia ditahan penyidik Polres Probolinggo karena menjadi tersangka dan terbukti menggunakan ijazah C palsu. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal