Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2019 11:54 WIB

Bapak Tiri Pemerkosa Anak Asal Leces Diringkus Polisi


					Bapak Tiri Pemerkosa Anak Asal Leces Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hampir dua pekan pasca dilaporkan ke polisi, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhirnya meringkus AL (66). Ia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya, NM (14).

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, penangkapan pria asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu dilakukan di rumahnya. Pelaku tak melakukan perlawanan saat hendak diciduk petugas.

“Ya, terlapor sudah kami amankan,” terang Reni, Reny, Sabtu (12/10).

Tindakan asusila itu, cerita Reni, awalnya terjadi pada Maret lalu. Kala itu, korban bersama adiknya tengah tertidur di ruang depan rumah atau ruang keluarga dengan kondisi lampu listrik mati.

“Korban saat itu tidur lalu pelaku kemudian masuk dan mengunci pintu rumah. Setelahnya, pelaku membuka celana dan tidur di pinggir korban,” jelas Reni.

Saat merebahkan tubuhnya di pinggir anak tirinya, lanjut Reny, pelaku langsung membalikkan badan korban sambil lalu memegang kaki korban dan dalam sekejap melampiaskan nafsunya kepada korban.

“Korban sempat berontak, tapi pelaku menutup hidung korban dengan tisu. Setelah korban merasa pusing, ia lalu disetubuhi oleh pelaku,” Reny menjelaskan.

Ironisnya, menurut Reny, pasca kejadian itu korban diusir oleh ibu kandungnya, MH, karena dianggap menjadi pengganggu hubungan rumah tangganya dengan sang suami. Selain itu, MH kerap menyiksa korban hingga ia mengalami trauma.

“Selain itu, korban disuruh mengurus rumah juga dipaksa jaga toko mulai dari jam 5 sore hingga jam 11 malam. Korban merasa tidak kuat atas perlakuan kedua orangtuanya,” terang Reny.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 15.00 Wib, NM didampingi ayah kandungnya, SI, melaporkan AL atas dugaan pemerkosaan. Tindakan asusila itu dilakukan di rumah pelaku, karena korban tinggal bersama sang ibu yang diperistri pelaku.

Dari hasil pemeriksaan polisi dan berdasarkan hasil visum di rumah sakit, diketahui jika korban positif disetubuhi oleh ayah tirinya. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal