Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2019 11:54 WIB

Bapak Tiri Pemerkosa Anak Asal Leces Diringkus Polisi


					Bapak Tiri Pemerkosa Anak Asal Leces Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hampir dua pekan pasca dilaporkan ke polisi, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhirnya meringkus AL (66). Ia ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya, NM (14).

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari mengatakan, penangkapan pria asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo itu dilakukan di rumahnya. Pelaku tak melakukan perlawanan saat hendak diciduk petugas.

“Ya, terlapor sudah kami amankan,” terang Reni, Reny, Sabtu (12/10).

Tindakan asusila itu, cerita Reni, awalnya terjadi pada Maret lalu. Kala itu, korban bersama adiknya tengah tertidur di ruang depan rumah atau ruang keluarga dengan kondisi lampu listrik mati.

“Korban saat itu tidur lalu pelaku kemudian masuk dan mengunci pintu rumah. Setelahnya, pelaku membuka celana dan tidur di pinggir korban,” jelas Reni.

Saat merebahkan tubuhnya di pinggir anak tirinya, lanjut Reny, pelaku langsung membalikkan badan korban sambil lalu memegang kaki korban dan dalam sekejap melampiaskan nafsunya kepada korban.

“Korban sempat berontak, tapi pelaku menutup hidung korban dengan tisu. Setelah korban merasa pusing, ia lalu disetubuhi oleh pelaku,” Reny menjelaskan.

Ironisnya, menurut Reny, pasca kejadian itu korban diusir oleh ibu kandungnya, MH, karena dianggap menjadi pengganggu hubungan rumah tangganya dengan sang suami. Selain itu, MH kerap menyiksa korban hingga ia mengalami trauma.

“Selain itu, korban disuruh mengurus rumah juga dipaksa jaga toko mulai dari jam 5 sore hingga jam 11 malam. Korban merasa tidak kuat atas perlakuan kedua orangtuanya,” terang Reny.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 15.00 Wib, NM didampingi ayah kandungnya, SI, melaporkan AL atas dugaan pemerkosaan. Tindakan asusila itu dilakukan di rumah pelaku, karena korban tinggal bersama sang ibu yang diperistri pelaku.

Dari hasil pemeriksaan polisi dan berdasarkan hasil visum di rumah sakit, diketahui jika korban positif disetubuhi oleh ayah tirinya. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal