Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

Pemerintahan · 9 Okt 2019 09:32 WIB

Soal Minyak Goreng Curah, Pemkot Probolinggo Minta Warga Tak Resah


					Soal Minyak Goreng Curah, Pemkot Probolinggo Minta Warga Tak Resah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com,  Menanggapi rencana pelarangan peredaran minyak goreng curah oleh Kemendag, Pemkot Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) ambil suara. DKUPP meminta masyarakat tak resah karena masih menunggu kepastian kebijakan tersebut.

“Terkait kebijakan itu kami masih menunggu aturan itu berlaku. Kalau peraturannya sudah turun, kami akan koordinasi dengan pimpinan terkait langkah-langkah pengawasan,” kata Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Gatot Wahyudi, Rabu (9/10).

Pihaknya mengakui, di tataran masyarakat, minyak goreng curah sudah menjadi kebutuhan dasar. Sebab sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lebih banyak menggunakan minyak goreng curah.

“Ya kalau memang diresmikan, saya minta harganya jangan dibuat jauh selisihnya. Misal selisih 500 atau 1000 rupiah. Kalau terlalu tinggi ini yang dikhawatirkan para pedagang,” kata Gatot.

Ia pun mengimbau, masyatakat tetap tenang dan tidak resah. Sebab untuk memastikan keputusan tersebut tidak begitu saja, apalagi sifatnya nasional.

“Pesan DKUPP masyarakat tetap tenang. Tetap berjualan sebagaimana biasanya. Ini masih wacana bisa jadi diresmikan bisa jadi dibatalkan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendag bakal melarang peredaran minyak goreng curah per 1 Januari 2020 mendatang. Alasannya selain dianggap kurang higienis, rawan oplosan, sudah saatnya pengepakan dilakukan untuk menunjang teknologi industri. (*)


Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Trending di Ekonomi