Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

Pemerintahan · 8 Okt 2019 12:40 WIB

Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa


					Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Probolinggo, akan berakhir pada Selasa (15/10) mendatang. Pasca proses verifikasi, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa mengumumkan nama-nama calon kepala desa (Cakades).

Pengumuman dilalukan sehari setelahnya, yakni Rabu (16/10). Dari 12 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pilkades, sedikitnya 6 orang bacakades dipastikan tidak loloa verifikasi.

Sebabnya dalam peraturan pilkades, cakades maksimal hanya 5 orang. Namun demikian, tak menutup kemungkinan desa yang memiliki bacakades kurang dari 5 kontestan juga ikut tersingkir.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Syamsul Huda. Menurutnya, dalam pilkades kali ini setiap desa hanya bisa diwakili maksimal 5 calon kepala desa, tidak bisa lebih.

“Desa Tarokan bacakadesnya 6 orang, Desa Clarak ada 7 orang dan Desa Bulu ada 8 orang. Jadi dari 3 desa ini, ada 6 orang bacakades yang akan tersingkir, karena maksimal calon kades itu 5 orang” terang Huda, Selasa (8/10).

Namun, imbuh Huda, hal itu tak menunjukkan bahwa di desa yang bacakadesnya tidak sampai 5 orang secara otomatis akan lolos. Bisa saja panitia setempat menemukan pelanggaran berkas administrasi pendaftaran ketika proses verifikasi dilakukan.

“Makanya proses verifikasi ini cukup lama, karena untuk memastikan kebenaran berkasnya itu. Kalau ada dari desa yang calonnya dibawah 5 orang dan terdapat pelanggaran, maka harus gugur juga,” ujar Huda.

Meski demikian, bacakades yang tidak ditetapkan sebagai cakades, menurut Huda, mereka dapat melakukan gugatan ke panitia tingkat kabupaten. Hal itu untuk menjamin proses demokrasi dalam pilkades berjalan baik dan terbuka.

“Seumpama nanti berkas pendaftarannya kurang, itu bisa gugat langsung ke panitia pillkadesnya. Tapi kalau merasa tidak ada masalah dengan berkas tapi digugurkan oleh panitia, maka yang bersangkutan bisa menggugat panitia pilkades ke panitia pilkades di tingkat kabupaten,” jelasnya. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan