Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 8 Okt 2019 12:40 WIB

Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa


					Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Probolinggo, akan berakhir pada Selasa (15/10) mendatang. Pasca proses verifikasi, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa mengumumkan nama-nama calon kepala desa (Cakades).

Pengumuman dilalukan sehari setelahnya, yakni Rabu (16/10). Dari 12 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pilkades, sedikitnya 6 orang bacakades dipastikan tidak loloa verifikasi.

Sebabnya dalam peraturan pilkades, cakades maksimal hanya 5 orang. Namun demikian, tak menutup kemungkinan desa yang memiliki bacakades kurang dari 5 kontestan juga ikut tersingkir.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Syamsul Huda. Menurutnya, dalam pilkades kali ini setiap desa hanya bisa diwakili maksimal 5 calon kepala desa, tidak bisa lebih.

“Desa Tarokan bacakadesnya 6 orang, Desa Clarak ada 7 orang dan Desa Bulu ada 8 orang. Jadi dari 3 desa ini, ada 6 orang bacakades yang akan tersingkir, karena maksimal calon kades itu 5 orang” terang Huda, Selasa (8/10).

Namun, imbuh Huda, hal itu tak menunjukkan bahwa di desa yang bacakadesnya tidak sampai 5 orang secara otomatis akan lolos. Bisa saja panitia setempat menemukan pelanggaran berkas administrasi pendaftaran ketika proses verifikasi dilakukan.

“Makanya proses verifikasi ini cukup lama, karena untuk memastikan kebenaran berkasnya itu. Kalau ada dari desa yang calonnya dibawah 5 orang dan terdapat pelanggaran, maka harus gugur juga,” ujar Huda.

Meski demikian, bacakades yang tidak ditetapkan sebagai cakades, menurut Huda, mereka dapat melakukan gugatan ke panitia tingkat kabupaten. Hal itu untuk menjamin proses demokrasi dalam pilkades berjalan baik dan terbuka.

“Seumpama nanti berkas pendaftarannya kurang, itu bisa gugat langsung ke panitia pillkadesnya. Tapi kalau merasa tidak ada masalah dengan berkas tapi digugurkan oleh panitia, maka yang bersangkutan bisa menggugat panitia pilkades ke panitia pilkades di tingkat kabupaten,” jelasnya. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Trending di Pemerintahan