Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Pemerintahan · 8 Okt 2019 12:40 WIB

Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa


					Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Probolinggo, akan berakhir pada Selasa (15/10) mendatang. Pasca proses verifikasi, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa mengumumkan nama-nama calon kepala desa (Cakades).

Pengumuman dilalukan sehari setelahnya, yakni Rabu (16/10). Dari 12 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pilkades, sedikitnya 6 orang bacakades dipastikan tidak loloa verifikasi.

Sebabnya dalam peraturan pilkades, cakades maksimal hanya 5 orang. Namun demikian, tak menutup kemungkinan desa yang memiliki bacakades kurang dari 5 kontestan juga ikut tersingkir.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Syamsul Huda. Menurutnya, dalam pilkades kali ini setiap desa hanya bisa diwakili maksimal 5 calon kepala desa, tidak bisa lebih.

“Desa Tarokan bacakadesnya 6 orang, Desa Clarak ada 7 orang dan Desa Bulu ada 8 orang. Jadi dari 3 desa ini, ada 6 orang bacakades yang akan tersingkir, karena maksimal calon kades itu 5 orang” terang Huda, Selasa (8/10).

Namun, imbuh Huda, hal itu tak menunjukkan bahwa di desa yang bacakadesnya tidak sampai 5 orang secara otomatis akan lolos. Bisa saja panitia setempat menemukan pelanggaran berkas administrasi pendaftaran ketika proses verifikasi dilakukan.

“Makanya proses verifikasi ini cukup lama, karena untuk memastikan kebenaran berkasnya itu. Kalau ada dari desa yang calonnya dibawah 5 orang dan terdapat pelanggaran, maka harus gugur juga,” ujar Huda.

Meski demikian, bacakades yang tidak ditetapkan sebagai cakades, menurut Huda, mereka dapat melakukan gugatan ke panitia tingkat kabupaten. Hal itu untuk menjamin proses demokrasi dalam pilkades berjalan baik dan terbuka.

“Seumpama nanti berkas pendaftarannya kurang, itu bisa gugat langsung ke panitia pillkadesnya. Tapi kalau merasa tidak ada masalah dengan berkas tapi digugurkan oleh panitia, maka yang bersangkutan bisa menggugat panitia pilkades ke panitia pilkades di tingkat kabupaten,” jelasnya. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

DKKPro Tolak Alihfungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo, Beri Alasan Begini

27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember

25 Agustus 2025 - 18:57 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan