Menu

Mode Gelap
Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025 Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

Pemerintahan · 10 Sep 2019 10:59 WIB

Hore! Cakades Kini Tak Ditentukan Domisili


					Hore! Cakades Kini Tak Ditentukan Domisili Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar serentak di 12 desa pada 11 November 2019 mendatang bisa lebih semarak. Hal ini karena syarat untuk calon kepala desa (Cakades) mulai longgar.

Dalam Pilkades nanti, aturan minimal 1 tahun berdomisil di desa tempat pemilihan, tak lagi dipakai menjadi persyaratan mendaftar sebagai Cakades). Aturan ini aturan itu telah dihapus sejak tahun 2017 lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Samsul Huda mengatakan, penghapusan aturan itu berkat judicial review yang diajukan oleh Asosiasi kepala desa Indonesia (Apdesi) terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berkat pengajuan adanya judicial review tersebut, kini setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah NKRI ini,” kata Samsul Huda, Selasa (10/9).

Khusus untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Huda menyebut keputusan MK itu diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

“Aturan dan regulasinya sudah sangat jelas diatur dalam. Permendagri dan Perbup. Sehingga aturan domisili bukan lagi menjadi masalah utama bagi seseorang untuk maju sebagai calon kepala desa,” tutur Huda.

Namun, ia menambahkan, meski kandidat dari luar desa bisa mendaftar di desa lain hal itu tak lantas membuat jumlah kandidat cakades membengkak. Sebab, menurutnya, masih banyak persyaratan lain yang juga harus dipenuhi Cakades hingga lolos tahapan verifikasi.

“Bukan masalah kandidat cakadesnya nanti membengkak, akan tetapi apabila jumlah kandidat cakades tunggal. Maka proses pilkades harus diundur selama 20 hari agar ada kandidat lain yang maju sebagai pesaing,” ucap Huda.

Apabila masih tetap tak kunjung ada kandidat lain yang maju sebagai pesaing dalam waktu 20 hari, lanjut Huda, maka dengan sangat terpaksa Pilkades ditunda dan diikutkan pada gelombang Pilkades serentak selanjutnya.

“Pilkades berikutnya bisa tahun 2020 atau bahkan 2021 mendatang, tergantung jadwal saja. Tapi kami berharap hal itu tak sampai terjadi dan setiap desa kandidat cakadesnya yang mencalonkan diri lebih dari satu orang,” tutur dia. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

Trending di Pemerintahan