Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Pemerintahan · 10 Sep 2019 10:59 WIB

Hore! Cakades Kini Tak Ditentukan Domisili


					Hore! Cakades Kini Tak Ditentukan Domisili Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar serentak di 12 desa pada 11 November 2019 mendatang bisa lebih semarak. Hal ini karena syarat untuk calon kepala desa (Cakades) mulai longgar.

Dalam Pilkades nanti, aturan minimal 1 tahun berdomisil di desa tempat pemilihan, tak lagi dipakai menjadi persyaratan mendaftar sebagai Cakades). Aturan ini aturan itu telah dihapus sejak tahun 2017 lalu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Samsul Huda mengatakan, penghapusan aturan itu berkat judicial review yang diajukan oleh Asosiasi kepala desa Indonesia (Apdesi) terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berkat pengajuan adanya judicial review tersebut, kini setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah NKRI ini,” kata Samsul Huda, Selasa (10/9).

Khusus untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Huda menyebut keputusan MK itu diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

“Aturan dan regulasinya sudah sangat jelas diatur dalam. Permendagri dan Perbup. Sehingga aturan domisili bukan lagi menjadi masalah utama bagi seseorang untuk maju sebagai calon kepala desa,” tutur Huda.

Namun, ia menambahkan, meski kandidat dari luar desa bisa mendaftar di desa lain hal itu tak lantas membuat jumlah kandidat cakades membengkak. Sebab, menurutnya, masih banyak persyaratan lain yang juga harus dipenuhi Cakades hingga lolos tahapan verifikasi.

“Bukan masalah kandidat cakadesnya nanti membengkak, akan tetapi apabila jumlah kandidat cakades tunggal. Maka proses pilkades harus diundur selama 20 hari agar ada kandidat lain yang maju sebagai pesaing,” ucap Huda.

Apabila masih tetap tak kunjung ada kandidat lain yang maju sebagai pesaing dalam waktu 20 hari, lanjut Huda, maka dengan sangat terpaksa Pilkades ditunda dan diikutkan pada gelombang Pilkades serentak selanjutnya.

“Pilkades berikutnya bisa tahun 2020 atau bahkan 2021 mendatang, tergantung jadwal saja. Tapi kami berharap hal itu tak sampai terjadi dan setiap desa kandidat cakadesnya yang mencalonkan diri lebih dari satu orang,” tutur dia. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan