PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kementerian Hukum dan HAM RI menunjuk Kabupaten Probolinggo dalam pendirian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi. Hal itu dibuktikan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua pihak, Jumat (6/9) di Jakarta.
Penandatanganan MOU dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bupati P Tantriana Sari dengan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kabupaten Probolinggo.
Bupati Tantri menyebut, langkah Pemkab Probolinggo ini merupakan salah satu ikhtiar dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat. Dengan adanya UKK Imigrasi, warga Kabupaten Probolinggo kini tak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan layanan keimigrasian.
“Mohon doa restunya, tentunya dalam satu bulan kedepan kami berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor UKK mulai dari server jaringan internet, teknologi informasi serta SDM yang memadai,” jelas Tantri.
Bupati yang memasuki periode keduanya ini menargetkan, setidaknya pada bulan Oktober 2019, UKK Kabupaten Probolinggo sudah bisa beroperasi dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
“Jadi secara keseluruhan, progres persiapan telah kami cukupi dan Insya Allah target bisa kita capai,” tandas bupati perempuan pertama di Kabupaten Probolinggo ini.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F Sompie mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI Malang di Kabupaten Probolinggo merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik, khususnya pelayanan pengajuan paspor dan ijin tinggal warga negara asing.
“Dengan adanya kantor UKK di Kabupaten Probolinggo akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan pelayanan dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,” tutur eks petinggi Polri ini. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan