Menu

Mode Gelap
Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan Pemkab Jember Siapkan Bonus Rp1,3 Miliar bagi Atlet Peraih Medali Emas Poprov Jatim IX Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

Pemerintahan · 10 Jul 2019 12:54 WIB

Pengelola Sebut Karaoke 888 Layanan Hotel Tampiarto


					Pengelola Sebut Karaoke 888 Layanan Hotel Tampiarto Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penutupan hiburan malam karena izin operasionalnya habis membuat pihak pengelola hiburan angkat bicara. Mengundang awak media, managemen 888 menyatakan, tempat karaoke dan Hotel Tampiarto menjadi satu kesatuan.

Dikatakan tempat karaoke 888 memang berlokasi di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Namun lokasinya satu kawasan dengan Hotel Tampiarto.

“Sesuai di kota kota lain seperti Jember dan Banyuwangi, 888 melekat jadi satu dengan hotel. Tidak berdiri sendiri termasuk yang di Kota Probolinggo ini,” kata Manajer 888, Danis Willi, Rabu (10/7).

Ia mengaku, bingung karena seharusnya Perda tidak bisa mengalahkan undang-undang yang mengatur soal usaha karaoke berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.

Kementerian Pariwisata juga menegaskan bahwa dalam aturan itu, usaha karaoke merupakan usaha yang diperbolehkan sebagai fasilitas hotel.

Sedangkan Perda Probolinggo Nomor 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam (karaoke) bukan masalah perizinan Hotel.

Saat ini pihaknya sudah mengirim surat ke Dinas Perizinan yang berbentuk pemberitahuan bahwa tempat karaokenya adalah fasilitas hotel. Dengan demikian hanya pengunjung hotel saja yang bisa menikmati layanan karaoke.

“Kami sudah kirim surat namun belum ada tanggapan. Yang jelas kami menunggu agar bisa beroperasi kembali. Terkait misal perlu evaluasi kami siap seperti pemandu lagu dan lainnya,” kata Danis.

Tempat karaoke 888 memiliki 12 orang karyawan. Kendati tak membuka layanan karaoke, para karyawan tetap bekerja dan digaji.

Seperti diketahui, dua tempat karaoke per 7 Juli lalu ditutup Pemkot Probolinggo karena izin operasionalnya habis. Tempat karaoke 888 izin operasionalnya habis pada November 2018 lalu.

Namun manejemen sudah mengajukan perpanjangan pada Oktober atau satu bulan sebelumnya. Sayang, izin perpanjangan operasional dari Pemkot Probolinggo belum keluar. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Bupati Lumajang Perjuangkan Perbaikan Empat Dam Vital Pasca Erupsi Semeru untuk Pulihkan 2.165 Hektare Sawah

13 Juni 2025 - 08:16 WIB

Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan

12 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bupati Lumajang: Tidak Ada Ampun bagi Guru Asusila kepada Murid

12 Juni 2025 - 12:48 WIB

DWP Lumajang Perkuat Peran sebagai Agen Perubahan di Era Digital

11 Juni 2025 - 17:59 WIB

Trending di Pemerintahan