Menu

Mode Gelap
Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2019 05:58 WIB

Pasca Hamili Anak Kandung, Petani Ini Coba Kabur ke Malaysia


					Pasca Hamili Anak Kandung, Petani Ini Coba Kabur ke Malaysia Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Entah setan mana yang merasuki pikiran Muhamad (30), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Petani ini tega menggagahi SF (15), seorang pelajar yang tak lain merupakan anak kandungnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Riyanto menjelaskan, aksi biadab pelaku dilakukan di rumahnya sekitar pukul 24.00 WIB pada bulan Februari 2018 silam. Pelaku leluasa melampiaskan nafus bejatnya karena rumah dalam kondisi sepi.

Awalnya, pelaku hanya menciumi bibir korban. Setelah itu, ia mencopoti baju yang dikenakan korban lalu memakssa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi ini tak hanya dilakukan sekali, yang membuat korban berbadan dua.

“Pelaku ini merupakan ayah kandungnya. Korban kemudian hamil lalu melahirkan anak pada Maret 2019,” kata Riyanto, Selasa (18/6/2019).

Tindakan bejat pelaku ini dilaporkan oleh ibu korban sekaligus istri pelaku SLT (37) kepada pihak kepolisian. Sekedar informasi, SF merupakan anak kandung Muhamad dalam ikatan perkawinan sirri dengan SLT.

“Pelaku kami amankan di jalan Desa Krobungan, Kecamatan Krucil. Saat itu, dia berusaha berangkat ke Malaysia untuk kabur. Yang bersangkutan dilaporkan telah menghamili seorang pelajar hingga melahirkan,” beber Riyanto.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam aksi persetubuhan sedarah ini. Barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan pendek warna hitam dan sarung warna hijau yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” demikian Riyanto menjelaskan. (*)

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal