Menu

Mode Gelap
Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2019 09:49 WIB

Edarkan Koplo, Pemuda Asal Gading Akan Lebaran di Tahanan


					Edarkan Koplo, Pemuda Asal Gading Akan Lebaran di Tahanan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Roni Hartono (25) warga Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia berurusan dengan polisi pasca terlibat peredaran pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pelaku harus berlebaran di sel tahanan setelah mengedarkan pil koplo jenis trihexipenidly. Pelaku diringkus setelah melayani pembelinya di Kantor Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Kamis (30/5/2019) siang.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan,  penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang resah akibat perbuatannya. Selain mengkonsumsi, pelaku yang mengedarkan pil haram tersebut.

“Bagaimana tidak resah, inikan bulan puasa hampir lebaran juga. Apalagi transaksinya di siang hari, jelas sangat menggangu warga,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Jum’at (31/5/2019).

Dari hasil penangkapan pelaku, lanjut mantan KBO Kasatreskrim Polres Jember ini, pihaknya menyita ratusan butir pil setan dengan dua jenis berbeda, meliputi pil dextrometrophan dan pil setan jenis trihexipenidly.

“Pil dextro sebanyak 44 paket, tiap paket berisi 9 butir dari jumlah total 396 butir. Sedangkan pil tyrhex ditemukan 26 paket tiap paket berisi 4 butir, totalnya 104 butir,” Sujilan menjelaskan.

Akibat perbuatannya, tambah Sujilan, pelaku akan dijerat pasal 197 sub196 undang-undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang kesehatan. Saat ini, pelaku dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo.

“Pelaku kami tahan dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,” tutup dia. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Regional