PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Roni Hartono (25) warga Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia berurusan dengan polisi pasca terlibat peredaran pil koplo.
Informasi yang diperoleh, pelaku harus berlebaran di sel tahanan setelah mengedarkan pil koplo jenis trihexipenidly. Pelaku diringkus setelah melayani pembelinya di Kantor Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Kamis (30/5/2019) siang.
Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang resah akibat perbuatannya. Selain mengkonsumsi, pelaku yang mengedarkan pil haram tersebut.
“Bagaimana tidak resah, inikan bulan puasa hampir lebaran juga. Apalagi transaksinya di siang hari, jelas sangat menggangu warga,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Jum’at (31/5/2019).
Dari hasil penangkapan pelaku, lanjut mantan KBO Kasatreskrim Polres Jember ini, pihaknya menyita ratusan butir pil setan dengan dua jenis berbeda, meliputi pil dextrometrophan dan pil setan jenis trihexipenidly.
“Pil dextro sebanyak 44 paket, tiap paket berisi 9 butir dari jumlah total 396 butir. Sedangkan pil tyrhex ditemukan 26 paket tiap paket berisi 4 butir, totalnya 104 butir,” Sujilan menjelaskan.
Akibat perbuatannya, tambah Sujilan, pelaku akan dijerat pasal 197 sub196 undang-undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang kesehatan. Saat ini, pelaku dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo.
“Pelaku kami tahan dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,” tutup dia. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan