Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Pemerintahan · 30 Mei 2019 03:09 WIB

Sanksi Tunggu ASN Jika Bolos Pasca Lebaran


					Kantor Pemkab Probolingo di jalan raya PB Soedirman Kraksaan. Perbesar

Kantor Pemkab Probolingo di jalan raya PB Soedirman Kraksaan.

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan mendapatkan cuti bersama lebaran akan pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. Sementara pada tanggal 10 Juni 2019, semua ASN harus masuk seperti biasanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono menyampaikan bahwa Jum’at (31/5/2019), para ASN masuk seperti biasa dan tidak libur. Kemudian pada Sabtu (1/6/2019), seluruh ASN wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

“Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019, semua ASN wajib mengikuti upacara untuk memperingati Hari Lahir Pancasila dalam rangka meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Soerparwiyono, Kamis (30/5/2019).

Soeparwiyono menjelaskan, dari KemenPAN dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi) RI ada himbauan kepada seluruh ASN pada hari pertama agar masuk kerja. Nantinya seluruh Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk melakukan sidak (Inspeksi mendadak).

“Sehingga harapannya, saat hari pertama itu ASN masuk semuanya,” ungkap dia.

Lanjut Soeparwiyono, pemantauan hari pertama masuk kerja ini dilakukan sesuai dengan perintah KemenPAN & RB RI. Selanjutnya hasilnya dilaporkan pada hari itu juga ke KemenPAN dan RB RI paling lambar jam 03.00 sore.

“Apabila tidak masuk tanpa ada keterangan jelas, maka Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” paparnya.

Sanksinya ini, menurut Sekda, harus disampaikan pada tanggal 10 Juli 2019 ke KemenPAN dan RB RI baik secara tertulis maupun melalui aplikasi.

“Oleh karena itu, saya berharap supaya seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo bisa masuk pada hari pertama masuk kerja,” tutup Soeparwiyono. (*)

 

Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan