Menu

Mode Gelap
Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung Pulang dari Berobat, Anak Kecil di Pasuruan Terluka Saat Dihadang Begal Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu Gus Fawait Lepas Kontingen Jember ke Porprov Jatim IX, Targetkan Raih 26 Medali Emas

Pemerintahan · 30 Mei 2019 03:09 WIB

Sanksi Tunggu ASN Jika Bolos Pasca Lebaran


					Kantor Pemkab Probolingo di jalan raya PB Soedirman Kraksaan. Perbesar

Kantor Pemkab Probolingo di jalan raya PB Soedirman Kraksaan.

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan mendapatkan cuti bersama lebaran akan pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. Sementara pada tanggal 10 Juni 2019, semua ASN harus masuk seperti biasanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono menyampaikan bahwa Jum’at (31/5/2019), para ASN masuk seperti biasa dan tidak libur. Kemudian pada Sabtu (1/6/2019), seluruh ASN wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

“Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019, semua ASN wajib mengikuti upacara untuk memperingati Hari Lahir Pancasila dalam rangka meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Soerparwiyono, Kamis (30/5/2019).

Soeparwiyono menjelaskan, dari KemenPAN dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi) RI ada himbauan kepada seluruh ASN pada hari pertama agar masuk kerja. Nantinya seluruh Pemerintah baik pusat maupun daerah diminta untuk melakukan sidak (Inspeksi mendadak).

“Sehingga harapannya, saat hari pertama itu ASN masuk semuanya,” ungkap dia.

Lanjut Soeparwiyono, pemantauan hari pertama masuk kerja ini dilakukan sesuai dengan perintah KemenPAN & RB RI. Selanjutnya hasilnya dilaporkan pada hari itu juga ke KemenPAN dan RB RI paling lambar jam 03.00 sore.

“Apabila tidak masuk tanpa ada keterangan jelas, maka Pemerintah Daerah diminta untuk memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” paparnya.

Sanksinya ini, menurut Sekda, harus disampaikan pada tanggal 10 Juli 2019 ke KemenPAN dan RB RI baik secara tertulis maupun melalui aplikasi.

“Oleh karena itu, saya berharap supaya seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo bisa masuk pada hari pertama masuk kerja,” tutup Soeparwiyono. (*)

 

Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Trending di Pemerintahan