Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Politik · 23 Mei 2019 08:12 WIB

Tiga PPK di Probolinggo Terancam Diberhentikan


					Tiga PPK di Probolinggo Terancam Diberhentikan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menjamin akan menindak tegas 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, pihaknya kinintengah melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 PPK dalam pemilu 17 April kemarin.

“Kami melakukan penelusuran terhadap tiga PPK yang diduga melanggar kode etik itu. Kami tidak tutup mata, kami tengah melakukan penelusuran. Sehingga nantinya bisa dibuktikan, kabar tersebut benar atau tidak,” kata Lukman Kamis (23/5/2019).

Dalam investigasi internal itu, lanjut Lukman, pihaknya berpatokan pada PKPU nomor 8 tahun 2019. Sebab Tiga PPK tersebut dilaporkan telah melanggar kode etik karena diduga melakukan penggelembungan suara.

“Jika nantinya ditemukan titik terang perihal dugaan itu, maka kami akan kaji. Apakah memang salah input atau memang benar merupakan pelanggaran kode etik. Sanksinya bisa teguran keras, bisa pemberhentian sementara,” ucap Lukman.

KPU kabupaten Probolinggo, tambah Lukman, juga akan membentuk tim pemeriksa khusus, yang akan membantu mengusut dugaan pelanggaran pemilu hingga benar-benar menemukan titik terang.

“Pembentukan tim pemeriksa ini nantinya untuk mengkaji dan membuat kesimpulan, apakah ada bentuk pelanggaran yang disengaja, atau memang murni dari kesalahan input,” tuturnya.

Diketahui, 3 PPK yakni PPK Bantaran, Dringu dan Wonomerto dilaporkan oleh tim pemantau pemilu dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur karena disinyalir memark-up perolehan suara salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik