Menu

Mode Gelap
Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2019 06:22 WIB

Polisi Ringkus Begal Bercelurit


					Polisi Ringkus Begal Bercelurit Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Mohamad Ali (30) warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran. Ia diciduk setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dan kekerasan (Curas) alias begal sepeda motor.

Informasi yang diperoleh, pelaku beraksi dengan 2 rekannya yang lain, yakni Mat Yasin (35) dan Eko (30). Yasin sudah tertangkap jauh hari sebelumnya, sedangkan Eko menjadi DPO kepolisian.

Ketiga pelaku merampas sepeda motor Vario dengan nopol N-6742-N milik Yuyun Sundari (25) warga Desa Legundi Kecamatan, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (2/2/2015) silam.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, modus operansi yang dilakukan ketiga pelaku dengan memepet korban yang mengendarai motor seorang diri. Dengan berbekal celurit, pelaku mengancam dan memaksa korban agar menyerahkan kendaraannya.

“Karena tidak mau, pelaku lalu menyabetkan celurit kepada korban tepat di depan Masjid, di Desa Patokan,” kata Riyanto, Selasa (7/5/2019).

Penangkapan pelaku, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo dan Pasuruan ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pelaku disebut telah kembali ke rumahnya pasca kabur seusai beraksi.

“Kami dapatkan informasi kalau pelaku sudah pulang dari pelariannya, sehingga kami melacak posisi pelaku. Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Riyanto.

Akibat ulahnya, tambah Riyanto, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari aksi itu, ia mendapatkan bagian sebesar Rp. 750 ribu hasil pembagian dari penjualan motor korban,” tutur Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal