Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Nasional · 13 Apr 2019 06:00 WIB

Ngajak Golput? Bisa Dipenjara 4 Tahun Lhoo..


					Ngajak Golput? Bisa Dipenjara 4 Tahun Lhoo.. Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Berbagai cara dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pihak terkait lain, agar warga yang mempunyai hak pilih menggunakan hak pilihnya. Namun, ada saja pihak-pihak yang masih memilih golput (golongan putih), dengan kata lain, tidak menggunakan hak pilihnya.

Mirisnya, selain golput, tak jarang ada warga maupun pihak-pihak lain yang mencoba mengintimidasi warga untuk golput dengan alasan tertentu. Padahal ajakan golput melanggar pasal 531 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Kalau ada warga yang merasa diintimidasi dan diajak untuk golput, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sebab, itu merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses hukum,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Sabtu (14/4/2019).

Kapolres melanjutkan, dalam pasal 531 UU nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dalam menghalangi seseorang untuk memilih, membuat gaduh, atau mengagalkan pemungutan suara, maka bisa dipidana.

“Bisa dipidana, hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 48 juta,” jelas perwira asal Japanan, Kabupaten Pasuruan ini.

Eddwi menjamin, pihaknya akan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat menggerogoti kesuksesan dan kelancaran pemilu. “Kami tidak main-main dalam mensukseskan pemilu tahun ini. Kami harap seluruh warga Kabupaten Probolinggo datang ke TPS untuk mencoblos,” tuturnya.

Eddwi juga meminta, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. Sebab setiap suara dari warga, akan menentukan nasib negara dan bangsa Indonesia selama 5 tahun ke depan.

“Pesta demokrasi ini hanya lima tahun sekali, jadi kami harap masyarakat menggunakan hak pilih masing-masing. Mari ramai-ramai datang ke TPS, dan pilih sesuai hati nurani,” imbau dia. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

18 September 2025 - 09:21 WIB

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

13 September 2025 - 20:44 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

5 September 2025 - 16:51 WIB

Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

4 September 2025 - 07:18 WIB

Trending di Nasional