Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Politik · 13 Okt 2020 08:49 WIB

Pilwali Pasuruan, Bawaslu Turunkan APK Langgar Aturan


					Pilwali Pasuruan, Bawaslu Turunkan APK Langgar Aturan Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus harus bekerja lebih keras seiring kian dekatnya Pilkada serentak 2020. Salah satunya, dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, hari ini, Selasa (13/10/20) sekitar jam 10.00 sampai 12.00 WIB, Bawaslu melakukan penertiban APK masing- masing paslon.

“Dalam penertiban APK ini kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta pihak kepolisian,” terang Mukhris.

Dalam penertiban tersebut, lanjutnya, Bawaslu mendapati tiga APK dalam bentuk billboard yang terpasang di lokasi terlarang. Alhasil, ketiga APK tersebut diturunkan.

Penertiban APK ini, menurut Mukhris, diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Pasuruan Nomor 57 Tahun 2015 tentang lokasi/tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Di dalamnya disebutkan, pengecualian lokasi yang tidak boleh dipasang APK adalah, Jalan Achmad Yani, Jalan Soekarno, Jalan Balai Kota, Jalan Veteran, Jalan Ir. Juanda, Jalan Pahlawan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Wachid Hasyim.

Ketentuan tersebut juga berlaku pada area tempat ibadah, gedung-gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk/keluar permukiman, taman, pohon (dipaku), jalur pedestrian, dan rambu-rambu lalu lintas. “Serta tiang listrik, dan melintang di atas jalan,” paparnya.

Sebelumnya, tambah Mukhris, untuk pertama kalinya Bawaslu Kota Pasuruan mengeluarkan surat tilang (teguran) kepada salah satu paslon pada tanggal 09 Oktober 2020 kemarin.

“Karena melakukan kampanye tatap muka melebihi batas maksimal, yaitu 50 orang dalam satu ruangan,” ungkapnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik