Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 7 Apr 2019 08:20 WIB

Ijin Mangkrak, Pabrik Kayu Lapis Liburkan Karyawan


					Ijin Mangkrak, Pabrik Kayu Lapis Liburkan Karyawan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, PT. Mandiri Jaya Sukses Indo memutuskan meliburkan karyawan, pasca penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu. Sementara ijin operasional yang diajukan, masih terkatung-katung.

Kuasa Hukum pabrik kayu lapis terrsebur, Christian Sudibyo mengatakan, saat ini surat ijin yang sudah diurus oleh pabrik ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih belum selesai. Padahal, pengajuan ijin operasional sudah dilakukan sejak sebelum pabrik beroperasi.

“Police line penyegelan dan tulisan menutup sementara masih utuh, tidak kami bongkar hingga surat ijin benar-benar sudah kami pegang. Senin besok  kami akan ke perijinan untuk menanyakan proses ijin kami,” kata Sudibyo, Minggu (7/4/2019).

Selama surat ijin masih belum keluar, lanjut Sudibyo, pihaknya tidak akan melakukan aktivitas apapun. Sebab hal itu, berdasarkan kesepakatan antara pihaknya dengan Satpol PP ketika proses penyegelan pabrik dilakukan.

“Karyawan kami liburkan sampai surat ijin yang masih dalam proses sudah selesai. Begitu ijin ada, akan kami sampaikan ke Pol PP agar pabrik bisa beroperasi lagi,” lanjutnya.

Sementara, Koordinator Lapangan Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin memastikan bahwa penyegelan akan dilepas apabila pihak pabrik sudah memenuhi semua surat ijin dari Dinas Penanaman Modal PTSP.

“Kami tidak memberikan tenggat waktu kepada pihak pabrik, karena itu urusan pabrik dan dinas perijinan untuk melengkapi ijin. Yang terpenting ada surat ijin dan segel akan kami lepas nantinya,” ujar Nurul via sambungan seluler.

Diberitakan sebelumnya, Senin (1/4/2019) lalu, Pol PP menutup PT. Mandiri Jaya Sukses Indo di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, lantaran tidak memiliki ijin operasional. Sehari setelahnya, petugas lalu melakukannya penutupan pabrik. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Sebanyak 375 Jemaah Haji Lumajang Pulang, Seorang Meninggal di Madinah

23 Juni 2025 - 12:39 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Rawan Terjadi Kecelakaan, 2 Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Sumberasih dan Leces

21 Juni 2025 - 17:55 WIB

Trending di Sosial