Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Lingkungan · 20 Mar 2019 13:12 WIB

Limbah PT AFU Dikeluhkan, DLH Jatim Turun


					Limbah PT AFU Dikeluhkan, DLH Jatim Turun Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Persoalan limbah dari PT Amak Firdaus Utama (AFU), pabrik bata ringan yang limbahnya dikeluhkan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mendapat tanggapan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akhirnya turun ke lokasi.

Kedua instansi itu meninjau dan mendatangi langsung lokasi yang dikeluhkan warga, Rabu (20/03/2019). Warga pun menunjukkan beberapa dampak dari limbah PT AFU.

Suprianto (43), warga Sukabumi mengatakan, dampak dari Industri tersebut sangat terasa pada warga sekitar. Dari ikan tambak banyak yang mati dan pencemaran udara hingga retaknya dinding rumah warga akibat aktivitas pabrik yang terlalu dekat dari permukiman.

“Di sini ada sekitar 150 kepala keluarga yang merasakan dampaknya yaitu dari pencemaran udara hingga dinding rumah yang retak dan ditambah lagi akibat limbah dari pabrik itu banyak ikan di tambak yang mati,”ucapnya di hadapan awak media.

Sementara itu Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas ( Pokmaswas) Mina Bubu, Mastuki (51) secara rinci menceritakan, sejak 2013 PT  AFU beroperasi. Sejak itu pula masyarakat  sudah mengajukan permohonan pada pemerintah terkait penindakan limbah dari pabrik tersebut, namun hingga kini tidak ada solusi konkrit.

“Bagi kami ini sudah meresahkan masyarakat, apalagi dekat dengan laut dan tambak. Sehingga ikan di tambak banyak yang mati, padahal ini masuk wilayah konservasi. Lokasi pabrik ini dekat sekali dengan laut dan tambak. Kami minta izinnya dicabut,” tegasnya.

Namun pihak DLH dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tidak berkenan memberikan keterangan terkait hasil dari peninjauan tersebut. “Maaf ya, kami di sini memverifikasi lapangan saja, nanti masih berlanjut lagi,” singkat salah satu petugas  DLH Provinsi yang enggan disebut namanya. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim

16 Juli 2025 - 12:26 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Trending di Pemerintahan