Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Hukum & Kriminal · 19 Mar 2019 10:08 WIB

Garong Harta Tetangga, Pria di Tiris Ditahan


					Garong Harta Tetangga, Pria di Tiris Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo membekuk Suri (50) warga Desa Ranu Gedang, Kecamatan Tiris, Kabupaten setempat. Suri dicokok polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) dal kasus pencurian dan pemberantan.

Informasi yang diperoleh, pria paruh baya ini dibekuk dirumahnya setelah jadi DPO selama tujuh bulan. Sebelumnya, ia diduga melakukan pencurian di rumah Sufitri Anasika (24) tetangganya, bersama rekannya yang lain, Mawi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, Suri dan Mawi mencuri di rumah korban pada Rabu (29/8/2018) silam sekitar pukul 1.00 WIB. Modusnya, mereka melompati pagar dan merusak pintu lalu masuk ke dala rumah.

“Kedua pelaku merusak pintu rumah korban menggunakan linggis. Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil barang – barang berharga yang dilihat dan mudah dibawa,” kata Riyanto, Selasa (19/3/2019).

Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung bergerak dan menangkap Mawi berikut barang bukti hasil curian. Barang bukti hasil curian berupa satu set speaker aktif, satu unit TV led, satu unit DVD satu boster atena TV, 7 kaset CD, beras 10 kilogram dan sprei yang digunakan untuk membungkus barang curian.

“Jadi, pelaku ini kabur dan sempat merantau ke Kalimantan setelah mengetahui rekannya ditangkap,” Riyanto menjelaskan.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.  Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberantan (Curat). “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal