Menu

Mode Gelap
Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka Anak-Anak Sumberlangsep Lumajang Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

Politik · 19 Mar 2019 04:33 WIB

Duh, Depan Sekolah dan Puskesmas Dipasangi Bendera Parpol


					Duh, Depan Sekolah dan Puskesmas Dipasangi Bendera Parpol Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Probolinggo ditengarai masih diwarnai pelanggaran. Soalnya, sejumlah kawasan terlarang di Kota Bayuangga seperti sekolah masih ditancapi bendera parpol.

Hal itu berdasar pantauan PANTURA7.com pada Selasa (19/3/2019), sejumlah bendera parpol terpasang di Jalan HOS Tjokroaminoto. Bendera itu terpasang rapi baik di fasilitas umum seperti di depan Puskesmas maupun sekolah. Begitu juga di depan Puskesmas Kanigaran juga terdapat bendera parpol.

Padahal hal ini jelas melanggar berdasar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu RI No 33 Tahun 2018 termasuk SK KPU Nomor 120/Hk. 03.1-Kpt/3574/KPU.Kot/X/2018. Semuanya melarang baik APK maupun bahan kampanye (BK) di areal fasilitas umum seperti Puskesmas dan sekolah.

Seperti di depan SMPN 5, Jalan  HOS Tjokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran misalnya, sejumlah bendera parpol tertancap. Hal ini meresahkan masyarakat pengguna jalan termasuk para orangtua siswa.

“Itu kan fasilitas umum, kok di depan sekolah bendera parpol dipasang. Harusnya lebih jauh paling tidak,” ucap Nanang, warga Kanigaran. Iapun berharap ada tindak lanjut dari KPU maupun Bawaslu.

Salah satu bendera parpol yang berada di depan sekolah. (Foto: Rahmad Soleh).

Sementara itu Ketua Bawaslu, Azam Fikri mengaku, akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia akan memberikan surat kepada parpol untuk segera melepas.

“Akan kami beri peringatan parpol tersebut. Jika nanti tak diturunkan, akan kami tindak sesuai prosesur,” ujarnya lewat pesan Whatsapp. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Trending di Regional