PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Probolinggo ditengarai masih diwarnai pelanggaran. Soalnya, sejumlah kawasan terlarang di Kota Bayuangga seperti sekolah masih ditancapi bendera parpol.
Hal itu berdasar pantauan PANTURA7.com pada Selasa (19/3/2019), sejumlah bendera parpol terpasang di Jalan HOS Tjokroaminoto. Bendera itu terpasang rapi baik di fasilitas umum seperti di depan Puskesmas maupun sekolah. Begitu juga di depan Puskesmas Kanigaran juga terdapat bendera parpol.
Padahal hal ini jelas melanggar berdasar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu RI No 33 Tahun 2018 termasuk SK KPU Nomor 120/Hk. 03.1-Kpt/3574/KPU.Kot/X/2018. Semuanya melarang baik APK maupun bahan kampanye (BK) di areal fasilitas umum seperti Puskesmas dan sekolah.
Seperti di depan SMPN 5, Jalan HOS Tjokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran misalnya, sejumlah bendera parpol tertancap. Hal ini meresahkan masyarakat pengguna jalan termasuk para orangtua siswa.
“Itu kan fasilitas umum, kok di depan sekolah bendera parpol dipasang. Harusnya lebih jauh paling tidak,” ucap Nanang, warga Kanigaran. Iapun berharap ada tindak lanjut dari KPU maupun Bawaslu.

Salah satu bendera parpol yang berada di depan sekolah. (Foto: Rahmad Soleh).
Sementara itu Ketua Bawaslu, Azam Fikri mengaku, akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia akan memberikan surat kepada parpol untuk segera melepas.
“Akan kami beri peringatan parpol tersebut. Jika nanti tak diturunkan, akan kami tindak sesuai prosesur,” ujarnya lewat pesan Whatsapp. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan