Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2019 09:58 WIB

Sidang Persekusi Maling Tiris Kembali Digelar, Hakim Dibuat Geram


					Sidang Persekusi Maling Tiris Kembali Digelar, Hakim Dibuat Geram Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang kasus pembakaran terduga maling di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo pada 2018 silam, kembali digelar, Jum’at (15/3/2019). Agenda sidang memasuki tahap pembuktian saksi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menghadirkan dua orang saksi. Namum kedua saksi itu justru membuat majelis hakim geram.

Dihadapan pimpinan sidang, Gatot Ardian, satu diantara dua saksi bernama M. Zainullah berbelit-belit ketika dimintai keterangan oleh pimpinan sidang. Hal inilah yang membuat pimpinan sidang naik pitam.

“Jawaban saksi tidak sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP, red). Saksi mengaku bahwa ia tidak tahu langsung kejadian, melainkan hanya mendengar cerita dari orang. Ia juga mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian,” kata Gatot seusai sidang.

Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yudi Prayuda menilai jika saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak layak. Penyebabnya, keterangan dari saksi tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.

“Satu saksi bilang tidak ada di lokasi saat kejadian, satu saksi lagi bilang kalau hanya dapat cerita dari orang lain. Padahal saksi itu harus melihat, mendengar dan merasakan sendiri,” Yuda menjelaskan

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, pihaknya tetap optimis tuntutan akan dikabulkan majelis hakim meski kedua saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

“Kami masih memiliki 4 orang saksi lainnya, yang siap untuk dihadirkan dipersidangan selanjutnya. Tapi kami juga tetap akan menghadirkan dua saksi ini di sidang berikutnya,” terang Ardian saat dikonfirmasi wartawan. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis

23 Juni 2025 - 16:39 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Jambret Pasutri Didepan Bank, Warga Tiris Probolinggo Diringkus Polisi

21 Juni 2025 - 19:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminal