PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bisnis jual beli pil setan yang digeluti oleh Yusuf Hambali (26) warga Desa Condong, Kecamatan Gading dan Edi Sugianto (33) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo berakhir tragis. Keduanya kini ditahan polisi setelah bisnis haramnya terbongkar.
Keduanya diringkus oleh petugas dari Satuan Reskoba Polres Probolinggo secara hampir bersamaan, pada Sabtu (2/3/2019) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus Yusuf dan Edi setelah ia mendapat laporan dari warga sekitar. Mereka resah dengan praktek jual beli pil ‘trihexipenidly’ yang dilakukan keduanya.
“Dari hasil lidik setelah menerima laporan, ternyata benar adanya. Di rumah keduanya kami dapati barang bukti ratusan pil dan uang tunai dan lain-lain,” kata Sujilan, Minggu (3/3/2019).
Pria yang sebelumnya menjabat KBO Kasatreskrim Polres Jember ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku polisi menyita total 528 butir pil setan yang siap diedarkan kepada para pemesan.
“Dari tangan Yusuf, kami dapati 428 pil tyrhex dan handphone. Sedangkan dari Sugianto, barang bukti berupa 50 butir jenis pil yang sama,” terang dia.
Selanjutnya, ia melanjutkan, kedua pelaku di tahan di Polres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari pengedar pil setan lainnya.
“Kedua pelaku dijerat pasal 197 sub196 undang-undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













