PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Probolinggo diingatkan menjauhi korupsi. Mereka juga di-warning untuk tidak tergoda dengan iming-iming gratifikasi dalam menjalankan tugasnya.
Peringatan dini itu diungkapkan Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Anjas Prasetyo saat turun ke Probolinggo, Kamis (14/2/2019). Hari itu KPK menggelar sosialisasi gratifikasi di Puri Manggala Bhakti, Pemkot Probolinggo.
“Sosialisasi oleh KPK soal gratifikasi di lingkungan Pemkot Probolinggo sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak korupsi terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara,” kata Walikota Hadi Zainal Abidin.
Dikatakan kepatuhan ASN dan penyelenggara negara dalam Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kota Probolinggo sudah mencapai sekitar 100 persen.
Sesuai data Inspektorat, sampai 31 Desember 2018 dari wajib lapor 45 pejabat negara yang terealisasi 45 laporan (100 persen). Sedangkan untuk wajib lapor LHKASN sebanyak 605 orang yang terealisasi 469 laporan (77,52 persen). LHKPN masuk ke KPK-RI, untuk LHKASN ke Menpan –RB.
Tak hanya sosialisasi oleh KPK, walikota yang akrab disapa Habib Hadi ini melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di Kota Probolinggo.
Poin kesepakatan yang ditandatangani itu antara lain bertanggung jawab dalam mengupayakan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme di lingkungan Pemkot Probolinggo dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem.
Selain itu, tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Para ASN diberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Saya ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai terjerumus terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Integritas sebagai pegawai pemerintah harus tetap terjaga,” tegas Habib Hadi.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Habib Hadi, dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel berdampak terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, positif dan kredibel. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan